"Kalau Polri ingin lebih berperan dalam penanganan korupsi, cukup dengan mengoptimalkan kinerja Direktorat Kriminal Khusus itu," katanya di Ternate, Selasa, menanggapi adanya polemik mengenai rencana Polri membentuk Densus Tipikor.
Menurut dia, Direktorat Kriminal Khusus Polri, baik yang ada di pusat maupun daerah selama ini memang belum menunjukan kinerja yang baik dalam penanganan korupsi, tetapi solusinya bukan dengan membentuk Densus Tipikor karena tidak tertutup kemungkinan kinerjanya akan sama.
Pembentukan Densus Tipikor, kata Abdul Kadir Bubu, juga berpotensi akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat dengan institusi penegak hukum lainnya di Indonesia yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaaan yang pada gilirannya akan berimplikasi buruk terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini.
Selain itu, pembentukan Densus Tipikor tidak sejalan dengan komitmen pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, untuk mewujudkan efesiensi keuangan negara melalui pembubaram lembaga yang memiliki kemiripan tugas dengan lembaga lain, ujarnya.
Ia menduga pembentukan Densus Tipikor yang mendapat dukungan DPR RI, termasuk dalam pengalokasian anggaraannya melalui APBN lebih dari Rp2 Triliun, merupakan agenda terselubung dari sejumlah pihak di DPR RI yang ingin membubarkan KPK.
"Kalau memang DPR RI ingin mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, seharusnya lebih memberikan penguatan kepada KPK, yang selama ini sudah terbukti kinerjanya dalam menangani korupsi, bukan dengan cara mengamputasi ruang gerak KPK," katanya.
Abdul Kadir Bubu sependapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai pembentukan Densus Tipikor yang dapat mengakibatkan ketakutan para kepala daerah dalam melakukan berbagai trobosan pembangunan, khususnya yang terkait dengan penggunaan anggaran.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak menyetujui pembentukan Densus Tipikor, termasuk berbagai upaya yang dilakukan DPR RI dan pihak lainnya yang ingin menghambat KPK dalam memberantas korupsi.
Pewarta: La Ode Aminuddin: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.