Ambon, 20/12 (Antaranews Maluku) - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon rencananya pada 26 Desember 2017 akan memulangkan lagi sedikitnya lima orang warga negara asing (WNA) asal Filipina ke negara asal.
"Rencana awal itu sebenarnya ada enam orang, tapi satu lainnya kabur mungkin tidak mau pulang dia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Mas Budi Priyatno, di Ambon, Rabu.
Menurutnya, nanti pada bulan Januari ada lagi proses pemulangan atau deportasi sementara dalam proses.
Dia mengatakan, lima warga negara Filipina itu merupakan eks anak buah kapal nelayan tradisional yang berbasis di Ambon, sama dengan lima yang direncanakan akan dipulangkan pada bulan Januari nanti.
"Jadi ke-10 warga Filipina ini juga merupakan sebagian dari 42 warga Filipina yang ditahan berdasarkan hasil pendataan atas kerja sama dengan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IX/Ambon dibantu koramil dan polsek setempat di Kecamatan Baguala pada 13-14 Juni 2017," ujarnya lagi.
Mereka dipulangkan dengan pesawat udara melalui Bandara Internasional Pattimura, Ambon menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju Filipina sampai selesai.
Dia mengatakan, proses pemulangan warga Filipina ini atas kerja sama dengan Kedutaan Filipina, sehingga biayanya juga ditangani pihak kedutaan, jadi tidak ada biaya dari IOM seperti yang biasanya tetapi pihak kedutaan sendiri yang menangani proses pemulangan mereka.
"Hanya saja terkait pengawalan dari Ambon menuju Jakarta ditanggung Imigrasi Kelas I Ambon," ujarnya pula.
Ditanya sesuai dengan laporan capaian akhir tahun 2017 Kantor Imigrasi kelas I Ambon selama menangani proses deportasi atau pemulangan selama periode Januari-Desember 2017, Mas Budi mengatakan mencapai 30 orang dari sejumlah negara.
Rinciannya untuk WNA asal China 1 orang masalah menyalahgunaan izin tinggal, kedua yakni Jepang 1 orang, WNA asal Filipina sebanyak 22 orang yang terdiri dari 10 orang terkait dokumen, tindak pidana perdagangan orang 12 orang, kemudian WNA asal Myanmar kasus perdagangan orang sebanyak tiga orang, dan Thailand izin tinggal lebih dari 60 hari sebanyak tiga orang, sehingga total sebanyak 30 orang, selama periode 2017.