Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (1/7) pagi, sekitar pukul 05.30 WITA, terbakar hingga menghanguskan seluruh ruang di bangunan tersebut.

"Bangunan yang terbakar kantor Satreskrim dan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan di Banjarmasjn, Kamis.

Dia mengatakan dugaan sementara penyebab dari musibah kebakaran tersebut adalah arus pendek atau korsleting listrik.

Baca juga: Kebakaran rumah di Duri Kosambi Jakbar akibat korsleting listrik PLN, begini penjelasannya

"Dari laporan yang saya terima penyebab kebakaran yang terjadi di kantor Satreskrim diakibatkan korsleting listrik," kata perwira menengah Polri itu.

Rachmat menjelaskan korsleting listrik berasal dari ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin.

"Awal terbakar dari ruang PPA setelah itu merembet ke ruangan unit lainnya," ujar Kapolresta Banjarmasin didampingi Wakapolresta AKBP Sabana Atmojo.

Kapolresta Banjarmasin terus mengatakan sebagian besar berkas di ruang PPA serta di ruangan unit lainnya dan barang elektronik turut terbakar dalam insiden tersebut.

Baca juga: Polres Halteng selidiki penyebab kebakaran di PT IWIP, tegakkan hukum

"Kemungkinan hampir 75 persen berkas acara pemeriksaan perkara ikut terbakar," tutur Kapolresta Banjarmasin usai memimpin upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat di Halaman Mapolresta Banjarmasin.

Saat ditanya terkait pelayanan terhadap pengaduan masyarakat, Kombes Pol Rachmat mengatakan akan memindahkan pelayanan Satreskrim ke bagian depan Mapolresta atau ke bangunan baru yang berlokasi di atas ruang tahanan Mapolresta Banjarmasin.

"Pelayanan terhadap pengaduan masyarakat tetap berjalan. Nanti kami pindahkan sementara ke ruangan baru bisa di depan atau di ruangan yang di atas ruang tahanan," tutur alumni Akbri angkatan 1995.

Baca juga: Pertamina nyatakan tangki yang terbakar berisi benzena 1.100 barel, begini penjelasannya

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021