DPRD Maluku berharap kebijakan Pemkot Ambon menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Manusia (PPKM) berskala mikro mulai 8 Juli 2021 bisa menekan kasus penyebaran atau penularan virus corona yang menyebabkan jumlah pasien COVID-19 meningkat.

"Angka terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Aru belakangan ini tergolong tinggi sehingga harus menjadi perhatian kita semua untuk meningkatkan upaya pencegahan," kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Rabu.

Salah satunya adalah membatasi aktivitas serta ruang gerak masyarakat pada tempat-tempat umum yang akan dilakukan Pemkot Ambon.

Menurut dia, DPRD Maluku juga mulai memberlakukan pembatasan pegawai yang masuk bekerja di kantor secara bergilir dan setiap tamu yang berkunjung akan diperketat dengan memeriksa surat keterangan vaksin atau tes usap.

Wattimury juga menyarankan kebijakan PPKM mikro oleh pemkot disertai langkah koordinasi dengan aparat TNI dan Polri agar diberikan ruang gerak bagi institusi ini untuk lebih berperan.

Untuk itu rencana Pemerintah Kota Ambon melakukan pengetatan di pada setiap pintu masuk dan keluar kota sangatlah tepat.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah dan aparat keamanan agar bisa menghindari risiko terpapar virus corona.

"Semua orang harus tetap disiplin menggunakan masker dan rajin cuci tangan, menjaga jarak, serta mengurangi kunjungan ke tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan dan pasar-pasar," ucap Wattimury.

Para tokoh agama dan tokoh masyarakat juga diingatkan untuk turut berperan aktif memberikan edukasi akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan kepada masyarakat.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021