Ambon (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku membatasi aktivitas dan penyesuaian jadwal operasional di Kota Ambon untuk mendukung Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang dimulai sejak 8 Juli 2021 hingga 14 hari ke depan.
"Dengan mempertimbangkan kondisi peningkatan kasus COVID-19, Bank Indonesia ikut serta mendukung kebijakan pemerintah dalam melakukan pembatasan aktivitas, tentunya dengan tetap memperhatikan keberlangsungan kegiatan layanan operasional pengelolaan uang rupiah atau PUR kepada masyarakat," kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Lukman Hakim di Ambon, Maluku, Sabtu.
Ia menjelaskan sekarang ini terdapat penyesuaian kebijakan perubahan jam operasional layanan kas setoran dan penarikan bank yang sebelumnya pukul 09.00-11.30 disesuaikan menjadi pukul 08.30-11.00 WIT.
Baca juga: Harga kebutuhan pokok di Ambon stabil saat PPKM mikro, begini penjelasannya
Selain itu, kegiatan layanan kas kepada pihak eksternal Bank Indonesia berupa layanan penukaran uang rusak dan layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya untuk sementara waktu ditiadakan.
Kegiatan kas keliling wholesale dan kas keliling 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal) untuk sementara ditunda.
Kebutuhan uang masyarakat terutama uang pecahan kecil (UPK) tetap terjaga pasokannya dan dapat dilakukan penukaran.
Sejalan dengan penyesuaian ini, lanjut Lukman, BI terus berusaha dalam memastikan dan menjamin kecukupan uang rupiah di tengah-tengah masyarakat.
"Segala bentuk aktivitas yang dilakukan selalu memprioritaskan keamanan, kesehatan, dan keselamatan dalam menjamin ketersediaan dan kelayakan uang di masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Aturan PPKM mikro Ambon direvisi, permudah bisnis restoran dan mal
Baca juga: UMKM minta Pemkot Ambon tidak tebang pilih laksanakan PPKM, begini penjelasannya