Ambon (ANTARA) - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak tebang pilih dalam melaksanakan aturan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang akan diberlangsung di Ibukota Provinsi Maluku itu pada 8 hingga 21 Juli 2021.
"Kita jengkel juga waktu 2020 pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ambon karena saya memantau ternyata masih ada beberapa kafe tetap buka tanpa limitasi pengunjung, bahkan sampai menumpuk. Jadi seperti pelaksanaannya tebang pilih," kata pemilik Rumah Kopi Barista, Evelyn di Ambon, Rabu.
Rumah Kopi Barista adalah salah satu UMKM kuliner yang sudah beroperasi di kawasan niaga Jalan Sam Ratulangi sejak 2010. Evelyn mengatakan Tim Satgas COVID-19 setempat pada PSBB 2020 terkesan lebih sering merazia tempat keramaian dan usaha kuliner di pusat kota saja, sedangkan di beberapa kafe lainnya seakan tidak tersentuh aturan.
Ia mengatakan, tanpa ada penegakan aturan yang tegas dalam pelaksanaan PPKM Mikro, tujuan Pemkot Ambon untuk mengantisipasi pandemi COVID-19 akan sia-sia. Justru yang dikhawatirkan adalah transmisi Virus Corona makin menjadi, dan UMKM yang serius mengikuti aturan terancam gulung tikar karena merugi.
"Kita perkirakan selama PPKM Mikro ini penjualan tinggal tersisa 20 persen saja. Karena selama pandemi ini penjualan sudah turun 60 persen, dan budaya orang kita ngopi cenderung untuk nongkrong. Jadi meski ada banyak kita tawarkan program promosi, tidak ada pengaruhnya," ujar Evelyn.
Hal senada juga disampaikan pengelola Kedai Kopi Lela, Lingling, bahwa pihaknya sangat takut untuk tidak memtuhi aturan PPKM Mikro karena kawasan Jalan Sam Ratulangi paling sering ada razia tim Satgas COVID-19. Ia bahkan sudah menginformasikan kepada pelanggan bahwa selama PPKM Mikro tidak melayani pembelian makan di tempat.
"Pelanggan banyak yang mengeluh, karena kita tidak ada sediakan kursi lagi untuk duduk. Tapi mau bagaimana lagi, daripada kita kena masalah," katanya.
Kota Ambon kini kembali masuk ke zona merah atau rawan penularan COVID-19, sehingga pemerintah daerah setempat memberlakukan PPKM Mikro mulai 8 Juli selama 14 hari ke depan. Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy pada saat memimpin rapat persiapan PPKM Mikro di Lapangan Merdeka Ambon pada Rabu(7/7) pagi meminta petugas untuk tegas dan memperhatikan kondisi psikologis masyarakat.
"Saya minta petugas kita tegas dalam aturan, tetapi jangan kasar saat melalukan tindakan, karena situasi ini kita semua dalam kondisi emosi sehingga harus sesuai aturan," katanya.
PPKM Mikro di Ambon mengatur pembatasan pada pelaksanaan kegiatan di area publik, seperti fasilitas umum, tempat hiburan, tempat wisata umum, atau area publik lainnya. Seluruh tempat hiburan seperti karaoke, tempat bermain anak maupun bioskop dan tempat wisata di wilayah kota Ambon ditutup selama masa PPKM mikro. Selain itu aktifitas restoran, kafe, warung makan, warung kopi hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang dan tidak diperkenankan makan di tempat.