Pemerintah Kota Ambon merevisi aturan di dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Ibu Kota Provinsi Maluku itu, Rabu.
Poin perubahan yang utama adalah, tempat pusat perbelanjaan atau mal, bisnis kuliner seperti restoran, rumah makan hingga kedai kopi tetap boleh buka dan melayani konsumen makan di tempat tersebut. Meski begitu, kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan dan rumah makan dibatasi hanya boleh 25 persen.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah perubahan dari instruksi Wali Kota Ambon Nomor 2 tahun 2021 yang mengatur tentang pelaksanaan PPKM Mikro. Pemberlakuannya akan dimulai pada 8 hingga 22 Juli 2021.
"Kita memberikan kesempatan melayani pengunjung dengan kapasitas maksimum 25 persen, dan melayani hingga pukul 17.00 WIT, sedangkan layanan pesanan untuk dibawa pulang hingga pukul 08.00 (malam) WIT," katanya.
Sedangkan aktifitas mal dan pertokoan diijinkan hingga pukul 17.00 WIT dengan kapasitas 25 persen.
Baca juga: Bisnis WO di Ambon antisipasi kerugian terkait penerapan PPKM Mikro, begini strateginya
Revisi tersebut lebih ringan dari sebelumnya yang membatasi aktifitas restoran, kafe, warung makan, warung kopi hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang dan tidak diperkenankan makan di tempat.
Selain itu, ia mengatakan PPKM Mikro di Ambon masih memperbolehkan aktifitas lainnya seperti di pasar, terminal serta SPBU beroperasi tapi hanya sampai pukul 18.00 WIT. Pengawasan lanjutnya juga akan dilakukan untuk sektor transportasi, yakni daya angkut 50 persen dari kapasitas.
Ia mengatakan Kota Ambon masuk dalam 43 kota level empat sehingga penerapan PPKM mikro diperketat.
Baca juga: Pemkot Ambon terapkan PPKM mikro mulai 8 Juli 2021, begini mekanismenya
"Pembatasan yang dilakukan sebagai upaya antisipasi keragaman secara nasional terutama untuk yang masuk 43 kota level empat penerapan PPKM mikro," katanya.
Diakuinya, penerapan PPKM mikro kota Ambon akan dimulai Kamis (8/7) dengan melakukan pengawasan di wilayah perbatasan kota Ambon.
"Akan dimulai dengan adaptasi penerepan PPKM selanjutnya akan dilakukan penindakan tegas tetapi tidak kasar bagi warga yang tidak mengikuti aturan yang berlaku," tandasnya.
Baca juga: UMKM minta Pemkot Ambon tidak tebang pilih laksanakan PPKM, begini penjelasannya
Baca juga: Kapolda : Maluku jangan sampai masuk PPKM Darurat, patut diwaspadai
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Poin perubahan yang utama adalah, tempat pusat perbelanjaan atau mal, bisnis kuliner seperti restoran, rumah makan hingga kedai kopi tetap boleh buka dan melayani konsumen makan di tempat tersebut. Meski begitu, kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan dan rumah makan dibatasi hanya boleh 25 persen.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah perubahan dari instruksi Wali Kota Ambon Nomor 2 tahun 2021 yang mengatur tentang pelaksanaan PPKM Mikro. Pemberlakuannya akan dimulai pada 8 hingga 22 Juli 2021.
"Kita memberikan kesempatan melayani pengunjung dengan kapasitas maksimum 25 persen, dan melayani hingga pukul 17.00 WIT, sedangkan layanan pesanan untuk dibawa pulang hingga pukul 08.00 (malam) WIT," katanya.
Sedangkan aktifitas mal dan pertokoan diijinkan hingga pukul 17.00 WIT dengan kapasitas 25 persen.
Baca juga: Bisnis WO di Ambon antisipasi kerugian terkait penerapan PPKM Mikro, begini strateginya
Revisi tersebut lebih ringan dari sebelumnya yang membatasi aktifitas restoran, kafe, warung makan, warung kopi hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang dan tidak diperkenankan makan di tempat.
Selain itu, ia mengatakan PPKM Mikro di Ambon masih memperbolehkan aktifitas lainnya seperti di pasar, terminal serta SPBU beroperasi tapi hanya sampai pukul 18.00 WIT. Pengawasan lanjutnya juga akan dilakukan untuk sektor transportasi, yakni daya angkut 50 persen dari kapasitas.
Ia mengatakan Kota Ambon masuk dalam 43 kota level empat sehingga penerapan PPKM mikro diperketat.
Baca juga: Pemkot Ambon terapkan PPKM mikro mulai 8 Juli 2021, begini mekanismenya
"Pembatasan yang dilakukan sebagai upaya antisipasi keragaman secara nasional terutama untuk yang masuk 43 kota level empat penerapan PPKM mikro," katanya.
Diakuinya, penerapan PPKM mikro kota Ambon akan dimulai Kamis (8/7) dengan melakukan pengawasan di wilayah perbatasan kota Ambon.
"Akan dimulai dengan adaptasi penerepan PPKM selanjutnya akan dilakukan penindakan tegas tetapi tidak kasar bagi warga yang tidak mengikuti aturan yang berlaku," tandasnya.
Baca juga: UMKM minta Pemkot Ambon tidak tebang pilih laksanakan PPKM, begini penjelasannya
Baca juga: Kapolda : Maluku jangan sampai masuk PPKM Darurat, patut diwaspadai
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021