Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, langsung memberlakukan tes usap antigen terhadap warga yang tidak memakai masker di tempat keramaian.
"Langkah ini sebagai upaya untuk memutuskan rantai penularan COVID-19 di daerah ini," kata Kepala Operasional Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Muhammad Arif Gani Kepada ANTARA di Ternate, Selasa.
Dia mengatakan, saat ini status Kota Ternate berada di zona merah penyebaran virus corona, sehingga menjadi daerah dengan kasus COVID-19 yang tertinggi di Malut.
Baca juga: Satgas COVID-19 Ternate awasi kegiatan kumpulkan massa, begini penjelasannya
Menurut dia, dengan adanya tes usap antigen yang dilakukan secara acak bagi masyarakat tidak memakai masker saat berada di tempat keramaian, merupakan langkah yang tepat guna memutuskan rantai penularan COVID-19 di daerah ini.
Ia menjelaskan, terbukti setelah dilakukan tes usap antigen secara acak bagi yang abai prokes, ternyata sejumlah dinyatakan reaktif COVID-19, sehingga petugas kesehatan langsung memberikan obat dan langsung di antar ke rumah untuk melakukan isolasi mandiri selama tujuh hari dengan tetap di awasi oleh tim Satgas.
Baca juga: Kota Ternate masuk zona merah, kasus COVID-19 melonjak 460 orang
“Satgas rutin melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan, juga melakukan sosialisai pembatasan aktivitas jam malam sejak pukul 22 : 00 hingga sampai 05 : 00 Waktu Indonesia Timur, setelah Wali Kota Ternate menertibkan maklumat bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah untuk menindak lanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM,”kata Arif.
Selain itu, kata dia, tujuan dari pemberlakukan pembatasan jam malam yang tetapkan oleh Pemkot Ternate, sejak tanggal 7 Juli 2021 lalu, guna menekan laju penularan COVID-19 di daerah yang dikenal dengan negeri para raja itu.
Ia mengimbau kepada masyarakat di Kota Ternate, agar bersama-sama dengan pemerintah untuk memerangi penularan COVID-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, berdasarkan data dari Satgas Penanganan COVID-19 mencatat hingga kini 13 Juli 2021 kasus COVID-19 secara kumulatif sejak Maret 2020 hingga sampai sekarang sebanyak 2.143 orang, sedangkan untuk jumlah kasus sembuh 1.494 orang Untuk kasus meninggal dunia, karena terpapar COVID-19 sebanyak 50 orang yang tersebar di delapan kecamatan di Kota Ternate.
Baca juga: RSU CHB Ternate antisipasi membludaknya pasien COVID-19
Baca juga: Pemkot Ternate beri sanksi ASN tidak ikut vaksinasi COVID -19, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Langkah ini sebagai upaya untuk memutuskan rantai penularan COVID-19 di daerah ini," kata Kepala Operasional Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Muhammad Arif Gani Kepada ANTARA di Ternate, Selasa.
Dia mengatakan, saat ini status Kota Ternate berada di zona merah penyebaran virus corona, sehingga menjadi daerah dengan kasus COVID-19 yang tertinggi di Malut.
Baca juga: Satgas COVID-19 Ternate awasi kegiatan kumpulkan massa, begini penjelasannya
Menurut dia, dengan adanya tes usap antigen yang dilakukan secara acak bagi masyarakat tidak memakai masker saat berada di tempat keramaian, merupakan langkah yang tepat guna memutuskan rantai penularan COVID-19 di daerah ini.
Ia menjelaskan, terbukti setelah dilakukan tes usap antigen secara acak bagi yang abai prokes, ternyata sejumlah dinyatakan reaktif COVID-19, sehingga petugas kesehatan langsung memberikan obat dan langsung di antar ke rumah untuk melakukan isolasi mandiri selama tujuh hari dengan tetap di awasi oleh tim Satgas.
Baca juga: Kota Ternate masuk zona merah, kasus COVID-19 melonjak 460 orang
“Satgas rutin melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan, juga melakukan sosialisai pembatasan aktivitas jam malam sejak pukul 22 : 00 hingga sampai 05 : 00 Waktu Indonesia Timur, setelah Wali Kota Ternate menertibkan maklumat bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah untuk menindak lanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM,”kata Arif.
Selain itu, kata dia, tujuan dari pemberlakukan pembatasan jam malam yang tetapkan oleh Pemkot Ternate, sejak tanggal 7 Juli 2021 lalu, guna menekan laju penularan COVID-19 di daerah yang dikenal dengan negeri para raja itu.
Ia mengimbau kepada masyarakat di Kota Ternate, agar bersama-sama dengan pemerintah untuk memerangi penularan COVID-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, berdasarkan data dari Satgas Penanganan COVID-19 mencatat hingga kini 13 Juli 2021 kasus COVID-19 secara kumulatif sejak Maret 2020 hingga sampai sekarang sebanyak 2.143 orang, sedangkan untuk jumlah kasus sembuh 1.494 orang Untuk kasus meninggal dunia, karena terpapar COVID-19 sebanyak 50 orang yang tersebar di delapan kecamatan di Kota Ternate.
Baca juga: RSU CHB Ternate antisipasi membludaknya pasien COVID-19
Baca juga: Pemkot Ternate beri sanksi ASN tidak ikut vaksinasi COVID -19, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021