Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease didukung TNI dan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ambon membubarkan paksa aksi ratusan mahasiswa yang menuntut penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Kita telah memberitahukan kepada mereka untuk tidak melakukan demonstrasi, karena masih pandemi COVID-19. Kami bersama Satgas Kota Ambon dan TNI-Polri membubarkan kerumunan itu," kata Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Leo SN Simatupang di Ambon, Jumat.

Baca juga: Aparat bubarkan demo mahasiswa kritisi PPKM Mikro di Ambon, begini kronologinya

Demonstrasi menolak pemberlakuan PPKM Mikro berlangsung dua kali, yakni sebelum shalat Jumat dan polisi mengamankan tiga orang yang dipantau Wakapolresta Pulau Ambon AKBP Heri Budi.

Aksi dilanjutkan usai shalat Jumat, dimana ratusan mahasiswa dari sejumlah univesitas di Kota Ambon ini melakukan long march dari depan Masjid Raya al Fatah Ambon menuju balai kota setempat.

Menurut Kapolresta, pembubaran paksa ini dilakukan karena mereka tidak tertib menerapkan protokol kesehatan. Para demonstran membaur dan saling berhimpitan (tidak menjaga jarak), sehingga mau tidak mau terpaksa dibubarkan.

Baca juga: Polisi tangkap terduga provokator di demonstrasi tolak PPKM Ambon, tegakkan hukum

"Alhamdullilah, situasi saat ini cukup kondusif. Sebagian besar dari mereka sudah kembali dan mengarah ke rumah masing-masing, sedangkan beberapa orang yang diamankan masih didata di kantor Satgas Kota Ambon untuk dimintai keterangan," ucap Kapolresta.

Dia mengatakan belum jelas tuntutan mereka seperti apa, tetapi lebih mengarah pada banyak hal, terutama penanganan COVID-19 dan minta PPKM Mikro dihentikan.

Tetapi sekali lagi, dalam masa pandemi COVID-19 ini ada instruksi Mendagri, disusul instruksi Wali Kota Ambon termasuk adanya UU tentang Karantina. Oleh karena itu, sampai saat ini kegiatan keramaian dikurangi dan diharapkan pengertian seluruh masyarakat untuk tidak diulangi lagi.

Baca juga: VIDEO - Ambon berpeluang naik jadi PPKM Darurat, begini penjelasannya

"Jadi, selama PPKM Mikro di Kota Ambon diperketat, polisi tidak pernah menerbitkan surat pemberitahuan unjuk rasa di muka umum. Kalau sampai tanggal 22 Juli 2021 tidak ada perpanjangan, kita tidak akan keluarkan izin. Otomatis seluruh kegiatan di sini tidak ada izin resmi, jadi tetap dibubarkan oleh aparat keamanan," ujarnya.

Saat dilakukan pembubaran paksa oleh polisi terjadi sedikit bentrokan, tetapi bisa diamankan dengan baik oleh polisi dan Polresta Ambon masih mendata jumlah mahasiswa yang sempat diamankan, karena kemungkinan mereka terlibat bentrok maupun berusaha memprovokasi rekan-rekannya.

"Jadi mereka yang sementara diamankan ini akan dimintai keterangan di kantor Gustu Kota Ambon terkait aksi tersebut," kata Kapolresta.

Baca juga: Video sanksi sosial viral, oknum Satgas COVID-19 Ambon dibebastugaskan, begini penjelasannya
Baca juga: Aturan PPKM mikro Ambon direvisi, permudah bisnis restoran dan mal

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021