Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengimbau seluruh mahasiswa dan masyarakat di provinsi itu agar dapat menyampaikan aspirasi secara santun dan tertib.
Imbauan ini disampaikan setelah serangkaian aksi demonstrasi yang berlangsung berkaitan dengan putusan mahkamah konstitusi (MK).
"Negara mempunyai konstitusi, apabila ingin menyampaikan pendapat tentu disampaikan secara santun dan tidak bertentangan dengan aturan hukum," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, sejauh ini pascagelombang unjuk rasa terkait putusan MK, situasi keamanan di wilayah provinsi Maluku dalam keadaan kondusif.
Ia memberikan apresiasi kepada mahasiswa maupun seluruh elemen masyarakat yang telah bersama-sama menjaga situasi kamtibmas.
Kombes Areis mengatakan kebebasan menyampaikan aspirasi diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Meskipun demikian, ia mengajak masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, serta tidak terpancing dengan isu-isu menyesatkan yang mengadu domba.
Pihak kepolisian juga siap untuk melakukan pengawalan terhadap setiap aksi unjuk rasa untuk memastikan keamanan dan kenyamanan semua pihak.
Polda Maluku mengajak mahasiswa untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam merencanakan dan melaksanakan aksi mereka.
"Situasi terkini dalam keadaan terkendali dan kondusif, yang mana masyarakat dapat melaksanakan aktivitas secara normal. Mari kita saling menghargai satu sama lainnya dan sambut pilkada dengan suka cita," pintanya.