Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara menetapkan mantan kepala Desa Sambiki Tua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Kamis. 

"Walaupun dengan keterbatasan tenaga maupun sarana dan prasarana, namun kami dapat meneruskan sampai ke penetapan tersangka perkara dugaan kasus korupsi ADD," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morotai, Sobeng Suradal, di Morotai, Kamis.

Ia menjelaskan tersangka adalah mantan Kades Sambiki Tua berinisial DL, pada kasus dugaan korupsi penyalahgunaan ADD Desa Sambiki Tua tahun 2017 senilai Rp 1,2 miliar.

"Dengan kerugian negara Rp300 juta," ujarnya.

Ia mengatakan pada tahun ini Kejari Morotai menangani dua kasus dugaan korupsi, yakni penyelewengan ADD Desa Sambiki Tua dan satu lagi adalah dugaan korupsi Kantor Perwakilan Pemkab Morotai di Jakarta.

Ia mengatakan untuk kasus dugaan korupsi Kantor Perwakilan Morotai di Jakarta terjadi pada tahun anggaran 2015 senilai Rp2 miliar. Kejari juga sudah menetapkan tersangka kasus tersebut, yakni berinisial MAH.

Menurut dia, untuk perkara kasus korupsi kantor perwakilan tersebut memang sangat menguras energi dan biaya. Sebabnya, pihak Kejari Morotai harus melakukan pemeriksaan para saksi-saksi yang ada di Jakarta.

Meski begitu, Sobeng menyatakan dua perkara tersebut ditargetkan untuk bisa disidangkan di pengadilan pada tahun ini juga. Ia mengatakan penanganan dua kasus tersebut adalah bukti keseriusan pada 100 hari masa kerjanya memimpin Kejari Morotai.

"Saya targetkan dua perkara yang sudah ada penetapan tersangka itu dalam tahun ini juga sudah masuk di meja persidangan," katanya.

Baca juga: Waduh, satu tersangka kasus Taman Kota Tanimbar terkonfirmasi COVID-19
Baca juga: Jaksa tunggu hasil audit dugaan korupsi anggaran pengelolaan KMP Marsela

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021