Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan penetapan pengadilan tentang pencabutan gugatan secara perdata yang diajukan mantan anggota DPRD Maluku asal Partai Demokrat, Wellem Wattimena.
Penetapan pencabutan gugatan perkara perdata terhadap DPD Partai Demokrat Maluku, Gubernur maupun KPU Maluku ini dilakukan Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Julianti Wattimury didampingi dua hakim anggota di Ambon, Senin.
"Permohonan pencabutan perkara dikabulkan dan membebankan biaya perkara kepada penggugat, serta memerintahkan panitera untuk menghapus perkara tersebut dari register perkara," kata Julianti.
Kuasa Hukum DPD Partai Demokrat Maluku, Herman Hattu mengatakan, dengan dicabutnya perkara yang ditetapkan dalam sidang maka secara administratif dinyatakan selesai.
"Penetapan oleh majelis hakim PN Ambon sebagaimana dalam sidang tadi itu atas kehendak penggugat melalui kuasa hukumnya," ujar Herman.
Sehingga secara administratif itu dinyatakan selesai, tetapi secara substansi hak menggugat dari penggugat prinsipal itu selesai secara hukum.
Maka kedudukan hukum penggugat dalam konteks perkara ini dinyatakan tidak mempunyai hubungan lagi.
"Majelis hakim PN Ambon membuat penetapan karena mereka yang mengajukan permohonan untuk pencabutan," kata Herman.
Menurut dia, kalau disebut keputusan, maka sudah masuk pada pokok perkara, tetapi ini belum sampai ke arah seperti itu.
"Yang digugat itu adalah kedudukan hukum penggugat sebagai anggota partai yang adalah anggota DPRD Provinsi Maluku, di mana dia mengajukan gugatan sebab dipecat dan terhadapnya juga dikenakan sanksi Pergantian Antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPRD Maluku," tegas Herman.
Inilah dasar pengajuan gugatan dimaksud, dan ini adalah penetapan pengadilan terhadap yang bersangkutan yang tidak lagi menjadi anggota Partai Demokrat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021