PT Jasa Raharja Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) santuni korban penumpang kapal cepat (speedboat), yang mengalami  tabrakan di perairan Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada  6 Agustus 2021.

Kepala PT Jasa Raharja Provinsi Malut,  M Nurul Subekti kepada ANTARA di Ternate, Kamis, mengatakan sebanyak dua korban penumpang  speedboat yang berhak menerima santunan masing – masing sebesar Rp50 juta, karena meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, ibu kota Kabupaten Halsel.

Dia menjelaskan, empat hari setelah terjadi insiden tabrakan, pihaknya langsung memberikan santunan  kepada korban atas nama  Barry Ramdani Abubakar melalui ahli waris keluarga di Kota Ternate, sedangkan,  satu korban lainnya yakni Radit Saputra yang merupakan warga Pulau Obi, Kabupaten Halsel itu, dibayar santunan pada Jumat (13/8).

 "Untuk biaya perawatan kedua korban di RSUD Labuha, semuanya di tanggung oleh PT Jasa Raharja dan dalam waktu dekat pihaknya akan membayar ke RSUD sebesar Rp3.200.000,”ujar Nurul.

Menurut dia, Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) dari kedua speedboat yang mengalami insiden tabrakan tersebut sejauh ini tidak masalah, karena setiap bulan tetap membayar ke PT Jasa Raharja

Sebelumnya, speedboat Habibi 01 yang berangkat dari Kawasi, Pulau Obi tujuan Labuha yang membawa 10 orang penumpang dan tiga Anak Buah Kapal (ABK),

sementara speedboat Hasiqah yang berangkat dari Pelabuhan Labuha dengan rute ke Pulau Obi dengan membawa lima penumpang dan tiga ABK itu, mengalami insiden tabrakan di perairan Pulau Bacan pada Jumat (06/08).

Sehingga, dua orang penumpang meninggal dunia saat dirawat RSUD Labuha, sedangkan lainnya selamat, namun, masalah ini sudah di tangani oleh Polres Halmahera Selatan untuk memproses hukum.

PT Jasa Raharja mencatat dari Januari – Agustus 2021 sudah menyantuni sebanyak 58 orang, yakni 50 orang di antaranya untuk laka darat dan sisanya laka laut
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021