Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Maluku berharap penyegelan SD Negeri 64 dan SD Inpres 50 Ambon dihentikan, dan membiarkan aktivitas pendidikan kembali normal sambil menunggu ada kejelasan status hukum atas lahan dua sekolah tersebut.

"Harapan kita selama proses negosiasi antara pemilik tanah dan Pemerintah Kota (Ambon), pelayanan pendidikan harus tetap berjalan. Entah nanti hasilnya seperti apa, jangan korbankan pendidikan," kata Ketua PGRI Provinsi Maluku Nizham Adari Toekan di Ambon, Selasa.

Berada dalam satu komplek persekolahan di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, SD Negeri 64 dan SD Inpres 50 disegel paksa oleh pemilik lahan atas nama Hanny Soissa pada Senin (30/8) kemarin, dengan alasan Pemkot Ambon belum membayar biaya ganti rugi lahan tersebut.

Penyegelan ini bukan baru pertama kalinya terjadi, kedua sekolah itu juga pernah disegel paksa pada 2015 dan 2017 dengan alasan yang sama, akibatnya aktivitas pelayanan pendidikan terbengkalai dan mengakibatkan ratusan siswa terlantar.

Nizham mengatakan Pemkot Ambon harus mencari solusi yang tepat agar aktivitas SD Negeri 64 dan SD Inpres 50 bisa kembali beroperasi, karena kendati akibat COVID-19 proses belajar-mengajar dilangsungkan secara daring, proses pengelolaan administrasi sekolah berjalan seperti biasa.

Baca juga: Raja Halong Tegaskan Tidak Ada Penyegelan Sekolah

Penyegelan yang dilakukan oleh pemilik tanah yang mengaku ahli waris atas lahan kompleks persekolahan itu, telah mengganggu aktivitas para guru. 

"Jangan disegel hingga status hukumnya jelas, karena di sana itu ada ratusan siswa, jumlahnya juga tidak sedikit, untuk dua SD itu mencapai 800 orang," kata Nizham.

Menurut dia, persoalan status lahan kompleks persekolahan SD Negeri 64 dan SD Inpres 50 telah berlangsung selama beberapa tahun, dan prosesnya berlarut-larut tanpa kejelasan yang pasti.

Penyegelan sebuah institusi pendidikan, kata Nizham, sama saja dengan mematikan pendidikan. Karena itu, ia berharap ke depannya tidak lagi ada sekolah di Maluku yang mengalami nasib serupa dengan SD Negeri 64 dan SD Inpres 50.

"Dari sisi kepentingan tenaga pendidik dan pelayanan pendidikan dibutuhkan kenyamanan dalam prosesnya, tapi masalah ini sudah cukup lama, kurang lebih lima-enam tahun dan sampai saat ini belum terselesaikan," kata Nizham Adari Toekan.

Baca juga: Wali Kota Sesalkan Penyegelan Sekolah di Lateri

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021