Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, mengumpulkan data kepemilikan lahan dua sekolah yang disegel ahli waris, yakni SDN 50 dan SDN 64 di kawasan Galunggung, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau.
"Saat ini kita sementara melihat mana ahli waris kepemilikan asli, mengingat proses awal pertama hanya ada satu pihak yang mengaku sebagai ahli waris, dan saat ini muncul lagi ahli waris yang baru," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Salatalohy, Selasa.
Ia mengatakan, proses mediasi ahli waris dengan Pemkot Ambon dihadiri Sekrrtaris Kota Ambon, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, telah dilakukan enam bulan lalu di DPRD kota Ambon, dan terjadi kesekapatan tidak ada penyegelan gedung sekolah.
Baca juga: PGRI Maluku harap penyegelan dua SD di Ambon dihentikan
Mediasi telah dilakukan dua kali, tetapi mediasi ini tidak berarti harus langsung membayar ganti rugi lahan, tetapi harus di cek kepemilikannya, nilai ganti rugi dan lainnya.
Selain upaya mediasi, pihaknya juga telah melakukan tinjauan lokasi dan semua telah rampung hanya menunggu tindaklanjut mediasi tersebut.
Mediasi lanjutnya, dilakukan untuk mengecek kebenaran data apakah sesuai dengan Pemkot atau tidak, semuanya harus dibicarakan dengan baik.
Fahmi mengakui, tindakan penyegelan yang dilakukan ahli waris sangat tidak komunikatif, karena merugikan aktifitas para guru.
"Mungkin mereka merasa komunikasi tidak jalan sehingga akhirnya melakukan penyegelan gedung sekolah, hal ini tentu sangat merugikan aktifitas para guru," katanya.
Aksi penyegelan gedung sekolah SDN 50 dan SDN 64 oleh ahli waris Hany Souisa dilakukan sejak Minggu (29/8) malam dengan memasang pamfelt di pintu pagar sekolah.
Baca juga: Raja Halong Tegaskan Tidak Ada Penyegelan Sekolah
Pamflet bertuliskan pemberitahuan/disegel ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Ambon dan Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Wali Kota Ambon, Gubernur Maluku dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Pemberitahuan berisi, harap segera ganti rugi lahan SD 50 dan 64 sesuai tuntutan ahli waris. Kami tidak sabar lagi sudah dipakai SD 50 dan SD 64 sudah sekian lama.
Baca juga: Penyegelan Rumah Pengungsi Tanggungjawab Pemkot Ambon
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Saat ini kita sementara melihat mana ahli waris kepemilikan asli, mengingat proses awal pertama hanya ada satu pihak yang mengaku sebagai ahli waris, dan saat ini muncul lagi ahli waris yang baru," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Salatalohy, Selasa.
Ia mengatakan, proses mediasi ahli waris dengan Pemkot Ambon dihadiri Sekrrtaris Kota Ambon, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, telah dilakukan enam bulan lalu di DPRD kota Ambon, dan terjadi kesekapatan tidak ada penyegelan gedung sekolah.
Baca juga: PGRI Maluku harap penyegelan dua SD di Ambon dihentikan
Mediasi telah dilakukan dua kali, tetapi mediasi ini tidak berarti harus langsung membayar ganti rugi lahan, tetapi harus di cek kepemilikannya, nilai ganti rugi dan lainnya.
Selain upaya mediasi, pihaknya juga telah melakukan tinjauan lokasi dan semua telah rampung hanya menunggu tindaklanjut mediasi tersebut.
Mediasi lanjutnya, dilakukan untuk mengecek kebenaran data apakah sesuai dengan Pemkot atau tidak, semuanya harus dibicarakan dengan baik.
Fahmi mengakui, tindakan penyegelan yang dilakukan ahli waris sangat tidak komunikatif, karena merugikan aktifitas para guru.
"Mungkin mereka merasa komunikasi tidak jalan sehingga akhirnya melakukan penyegelan gedung sekolah, hal ini tentu sangat merugikan aktifitas para guru," katanya.
Aksi penyegelan gedung sekolah SDN 50 dan SDN 64 oleh ahli waris Hany Souisa dilakukan sejak Minggu (29/8) malam dengan memasang pamfelt di pintu pagar sekolah.
Baca juga: Raja Halong Tegaskan Tidak Ada Penyegelan Sekolah
Pamflet bertuliskan pemberitahuan/disegel ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Ambon dan Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Wali Kota Ambon, Gubernur Maluku dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Pemberitahuan berisi, harap segera ganti rugi lahan SD 50 dan 64 sesuai tuntutan ahli waris. Kami tidak sabar lagi sudah dipakai SD 50 dan SD 64 sudah sekian lama.
Baca juga: Penyegelan Rumah Pengungsi Tanggungjawab Pemkot Ambon
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021