Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon Maluku meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Pendidikan setempat menyosialisasikan Undang-Undang perundungan di sekolah-sekolah.
Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta di Ambon Senin mengatakan, regulasi terkait perundungan diatur dalam Undang-Undang 35/2014 pasal 76C, yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak-anak.
“Yang pasti DPRD akan mendorong dinas terkait untuk melakukan sosialisasi, harus diterapkan karena perundungan ini akan merusak mental dan psikis dari anak-anak itu sendiri, dan ini harus menjadi perhatian pemerintah, guru-guru hingga orang tua,” kata Ely.
Ia mengaku, jika ada hal-hal yang terjadi berkaitan dengan perudungan, maka bisa mengacu pada Undang-Undang tersebut, meskipun peraturan daerah (Perda) terkait hal itu belum ada.
Menurutnya, Undang-Undang itulah yang perlu disosialisasikan di sekolah-sekolah sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama para pelajar tentang pentingnya melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan.
“Kami ingin Pemerintah Kota Ambon bersama-sama memastikan bahwa setiap anak di Ambon dapat memahami hak-hak mereka serta mampu melaporkan bila mengalami perlakuan yang merugikan sesuai dengan UU yang berlaku," ujarnya.
Ia menegaskan, kepedulian terhadap perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama, bukan hanya tanggung jawab keluarga tetapi juga seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan yang aman dan mendukung bagi pertumbuhan serta perkembangan anak-anak di Ambon.
Pemerintah Kota Ambon sendiri menyambut baik usulan dari DPRD tersebut, dan berjanji untuk segera merumuskan program sosialisasi yang efektif.
“Kami akan melihat ini kembali bersama-sama dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa UU Perlindungan Anak dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik di lingkungan pendidikan," kata Ely.