Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku meminta dukungan Gubernur Maluku Murad Ismail untuk melanjutkan pembangunan Pusat Konservasi Satwa Maluku (PKSM) di Kota Ambon.
"Kita pada 2021 melaksanakan salah satu kegiatan pembangunan PKSM di Kota Ambon. Ini adalah program prioritas nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka mendukung kelestarian dan penyelamatan satwa di Provinsi Maluku," kata Kepala BKSDA Maluku, Danny H. Pattipeilohy di Ambon, Kamis.
Ia menjelaskan pembangunan PKSM bertujuan untuk kegiatan konservasi satwa, edukasi, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang akan bermanfaat untuk generasi muda Maluku.
"Maka itu, saya berharap Gubernur Murad dapat bekerja sama dan membicarakan hal ini dengan BKSDA. Ini juga sudah ada dukungan dari pemerintah pusat. Kami siap. Kenapa di daerah lain bisa, lalu Maluku tidak. BKSDA hadir untuk menjembatani itu," ujar Danny.
Ia menjelaskan banyak satwa di Maluku yang hidup bebas di luar habitatnya, dan terjadi pemanfaatan secara ilegal. Karena itu, PKSM akan menjadi tempat sementara untuk satwa-satwa sitaan BKSDA, bahkan untuk satwa temuan di luar wilayah Maluku. Fasilitas itu akan dilengkapi dengan dokter hewan sebelum akhirnya satwa dilepasliarkan.
"Jadi sangat disayangkan kalau tidak dimanfaatkan. Apa yang kurang mari kita lengkapi. Jangan lihat dari pembangunan, tetapi fungsinya ke depan," tandas Danny.
Sebelumnya, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku sempat menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghentikan sementara proyek pembangunan PSKM yang dikerjakan BKDSA Maluku di kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
"Lokasi yang merupakan lahan eks Kanwil Kehutanan Maluku ini sudah seharusnya diserahkan ke Pemprov Maluku. Hanya saja, Kepala BKSDA Maluku, Danny Pattipeilohy tidak pernah berkoordinasi dengan Pemprov Maluku saat membangun gedung tersebut," kata Kasie Penegakan Hukum Dishut Maluku, Jerold Leasa pada 31 Agustus 2021.
Dishut Maluku menilai selama ini tidak ada koordinasi dari BKSDA tentang proyek PKSM, sehingga meminta Menteri LHK Siti Nurbaya menghentikan pembangunan fasilitas tersebut, hingga persoalan aset eks Kanwil Kehutanan Maluku diselesaikan oleh Menteri Keuangan.
Selain menyurati Kementerian LHK, Dishut Provinsi Maluku juga telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan RI, sebab aset berupa lahan tersebut belum diserahkan ke Pemprov Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Kita pada 2021 melaksanakan salah satu kegiatan pembangunan PKSM di Kota Ambon. Ini adalah program prioritas nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka mendukung kelestarian dan penyelamatan satwa di Provinsi Maluku," kata Kepala BKSDA Maluku, Danny H. Pattipeilohy di Ambon, Kamis.
Ia menjelaskan pembangunan PKSM bertujuan untuk kegiatan konservasi satwa, edukasi, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang akan bermanfaat untuk generasi muda Maluku.
"Maka itu, saya berharap Gubernur Murad dapat bekerja sama dan membicarakan hal ini dengan BKSDA. Ini juga sudah ada dukungan dari pemerintah pusat. Kami siap. Kenapa di daerah lain bisa, lalu Maluku tidak. BKSDA hadir untuk menjembatani itu," ujar Danny.
Ia menjelaskan banyak satwa di Maluku yang hidup bebas di luar habitatnya, dan terjadi pemanfaatan secara ilegal. Karena itu, PKSM akan menjadi tempat sementara untuk satwa-satwa sitaan BKSDA, bahkan untuk satwa temuan di luar wilayah Maluku. Fasilitas itu akan dilengkapi dengan dokter hewan sebelum akhirnya satwa dilepasliarkan.
"Jadi sangat disayangkan kalau tidak dimanfaatkan. Apa yang kurang mari kita lengkapi. Jangan lihat dari pembangunan, tetapi fungsinya ke depan," tandas Danny.
Sebelumnya, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku sempat menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghentikan sementara proyek pembangunan PSKM yang dikerjakan BKDSA Maluku di kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
"Lokasi yang merupakan lahan eks Kanwil Kehutanan Maluku ini sudah seharusnya diserahkan ke Pemprov Maluku. Hanya saja, Kepala BKSDA Maluku, Danny Pattipeilohy tidak pernah berkoordinasi dengan Pemprov Maluku saat membangun gedung tersebut," kata Kasie Penegakan Hukum Dishut Maluku, Jerold Leasa pada 31 Agustus 2021.
Dishut Maluku menilai selama ini tidak ada koordinasi dari BKSDA tentang proyek PKSM, sehingga meminta Menteri LHK Siti Nurbaya menghentikan pembangunan fasilitas tersebut, hingga persoalan aset eks Kanwil Kehutanan Maluku diselesaikan oleh Menteri Keuangan.
Selain menyurati Kementerian LHK, Dishut Provinsi Maluku juga telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan RI, sebab aset berupa lahan tersebut belum diserahkan ke Pemprov Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021