Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku, menuntut terdakwa Salim Wally dan Mardin agar dihukum penjara empat tahun, dalam kasus dugaan korupsi Rp360 juta Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Gale-Gale tahun anggaran 2015-2016.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi," kata JPU Asmin Hamja di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan yqng dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor pada PN Ambon, Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.
Selain itu, JPU menyatakan dua terdakwa juga dinilai terbukti melanggar pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana,
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta terdakwa dihukum membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp360 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Jaksa tahan tiga tersangka dugaan korupsi di DLHP Ambon, tegakkan hukum
Dalam perkara ini ada satu terdakwa lainnya atas nama Syawal Adjid namun penuntutannya dalam berkas terpisah.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman karena tidak sanggup mengembalikan kerugian keuangan negara, selama menjabat sebagai kepala desa administratif Gale-Gale tahun 2015 dan 2016 tidak melibatkan saniri negeri dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja desa/negeri.
Dalam mengelola DD dan ADD, mereka juga tidak mempedomani Permendagri nomor 13 tahun 2014 tentang pedoman keuangan desa dan Peraturan Bupati Malteng nomor 19 tahu 2016 tentang keuangan desa/negeri/negeri administratif.
"Mereka juga tidak mendukung program pemerintah dalam membangun desa dengan penggunaan DD-ADD sesuai UU nomor 06 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah tentang desa," kata jaksa.
Sedangkan yang memberatkan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa, Anthony Hatane.
Dana Desa alokasi anggarannya berasal dari APBN, sedangkan ADD berasal dari APBD kabupaten/kota.
Baca juga: Kerugian negara perkara korupsi di DLHP Pemkot Ambon Rp3 miliar, tegakkan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi," kata JPU Asmin Hamja di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan yqng dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor pada PN Ambon, Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.
Selain itu, JPU menyatakan dua terdakwa juga dinilai terbukti melanggar pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana,
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta terdakwa dihukum membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp360 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Jaksa tahan tiga tersangka dugaan korupsi di DLHP Ambon, tegakkan hukum
Dalam perkara ini ada satu terdakwa lainnya atas nama Syawal Adjid namun penuntutannya dalam berkas terpisah.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman karena tidak sanggup mengembalikan kerugian keuangan negara, selama menjabat sebagai kepala desa administratif Gale-Gale tahun 2015 dan 2016 tidak melibatkan saniri negeri dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja desa/negeri.
Dalam mengelola DD dan ADD, mereka juga tidak mempedomani Permendagri nomor 13 tahun 2014 tentang pedoman keuangan desa dan Peraturan Bupati Malteng nomor 19 tahu 2016 tentang keuangan desa/negeri/negeri administratif.
"Mereka juga tidak mendukung program pemerintah dalam membangun desa dengan penggunaan DD-ADD sesuai UU nomor 06 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah tentang desa," kata jaksa.
Sedangkan yang memberatkan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa, Anthony Hatane.
Dana Desa alokasi anggarannya berasal dari APBN, sedangkan ADD berasal dari APBD kabupaten/kota.
Baca juga: Kerugian negara perkara korupsi di DLHP Pemkot Ambon Rp3 miliar, tegakkan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021