Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Nucholis Salatalohy (34) karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa kepemilikan tiga paket narkoba jenis tembakau sintetik atau sinte.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menghukum terdakwa selama satu tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Jenny Tulak didampingi Ronny Felix Wuisan dan Lutfi Alzagladi selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.

Dalam amar keputusannya, majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa tiga paket narkoba golongan satu jenis tembakau sintetis seberat 0,1212 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak turut mendukung program pemerintah dalam upaya pencegehan penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Keputusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Lilia Heluth yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum penjara selama dua tahun.

Atas keputusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya Herbert Dadiara maupun jaksa penuntut umum Kejari Ambon menyatakan menerima.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021