Anggota Satpolairud Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease melakukan patroli dialogis di pelabuhan Hurnala dan Momoking , Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah berhasil menyita puluhan liter miras (miras) tradisional jenis sopi.
"Dalam kegiatan cipta kondisi razia miras ini, polisi memeriksa setiap kendaraan, bus, maupun truk lintas Seram yang baru tiba dengan kapal feri dan langsung diperiksa di depan Pos Airud Tulehu," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Iptu Izak Leatemia di Ambon, Rabu.
Kegiatan ini dipimpin Idik Polairud Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Iptu Karimudin bersama dua anggotanya.
Menurut Izak, polisi menyita sedikitnya 50 liter miras tradisional jenis sopi dari tangan seorang bernama Berthy (32), di mana warga asal Masohi , ibu kota Kabupaten Maluku Tengah itu hanya diberikan pembinaan, sedangka barang buktinya langsung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan.
"Pemilik sopi diberikan arahan agar tidak lagi membawa, menjual, dan mengomsumsi miras di wilayah hukum Polresta Ambon dan Pulau - Pulau Lease,"tandasnya.
Selain itu, anggota Polsek KPYS Ambon juga menyita 80 liter sopi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon ketika dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan calon penumpang KM. Dorolonda.
Puluhan liter miras ini diamankan dari tangan para Tenaga Kerja Bongkar Muat(TKBM) di pelabuhan tersebut yang hendak membawanya ke atas kapal, hanya saja pemiliknya tidak diketahui.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021