Kepolisian menyatakan Bus Trans Seram masih menjadi sasaran razia minuman keras tradisional jenis sopi karena kerap dimanfaatkan untuk membawa miras itu dari Pulau Seram, untuk dijual di Kota Ambon secara ilegal.

"Hari ini anggota Satpolairud Polresta Pulau Ambon dan PP Lease kembali menyita 125 (liter-Red) miras tradisional ilegal dari tangan penumpang Bus Trans Seram," kata Kasubag Humas Polresta setempat, Iptu I. Leatemia di Ambon, Kamis.

Ini adalah penangkapan kedua dalam sepekan terakhir. Pada Selasa, (5/10) Satpolairud juga menyita 50 liter miras tradisional ilegal dari tangan seorang penumpang bus trans Seram saat melintasi depan pos polisi.

Menurut dia, polisi akan terus melakukan kegiatan cipta kondisi dengan merazia miras yang tidak disertai izin resmi untuk dimusnahkan, sehingga situasi kamtibmas yang aman dan terkendali di wilayah Hukum Polresta Ambon tetap terpelihara.

Razia miras ilegal ini dipimpin Kasatpolairud Polresta Pulau Ambon, Iptu Karimudin dan didampingi dua anggota piketnya.

"Kali ini modusnya lain lagi, dimana pemilik barang tidak ikut naik bus tetapi menitipkannya kepada supir," ucapnya.

Baca juga: Polisi masih persuasif berantas peredaran miras ilegal, harusnya dibuat jera

Barang bukti berjumlah 125 liter miras tradisional jenis sopi yang dikemas dalam plastik, dan masukan ke dalam empat karung ada sebanyak 105 liter, dan ditambah satu kardus air mineral sebanyak 20 liter.

Setelah disita, polisi kemudian melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara menumpahkannya serta disaksikan supir dan para penumpang bus.

Baca juga: Polisi bongkar tempat distribusi miras tradisional di Halut, tegakkan hukum
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021