Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, menyatakan, pihaknya bersama pemangku kebijakan terkait akan mendalami konflik PT Padasa Enam Utama di Kabupaten Kampar dengan mantan karyawan yang menyebabkan ratusan anak terlantar.

"Kami sudah mendapat laporan dari Komnas Perlindungan Anak Riau bahwa terjadi konflik yang berujung pada pengusiran karyawan oleh perusahaan. Akibatnya anak-anaknya menjadi korban karena tidak ada tempat tinggal," kata dia, di Pekanbaru, Jumat.

Saat ini personel di Pangkalan Udara TNI AU Roesmin Nurjadin juga telah mendirikan tenda darurat untuk menampung sementara karyawan berikut keluarganya yang terusir itu.

Baca juga: Vonis 20 tahun penjara untuk pelaku pencabulan anak

"Saya bersama OPD terkait akan turun ke lokasi konflik. Kami ingin tahu yang sebenarnya terjadi dan bagaimana kondisi riilnya. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang terjadi di Riau ini," kata dia.

Kisruh berawal saat pengusiran secara paksa dilakukan oleh pihak perusahaan kepada pekerja yang sudah diberhentikan. Namun eks buruh yang di-PHK itu menolak untuk keluar dari rumah karena perusahaan diduga belum memenuhi hak-hak mereka. Dampaknya seratusan anak-anak eks pekerja juga terlantar akibat konflik tersebut.

"Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Apalagi mereka juga tidak ada opsi tempat tinggal lain yang mengakibatkan banyak anak-anak terlantar. Kami akan menelusuri duduk perkaranya. Kalau bisa kami akan bentuk pansus," kata dia.

Baca juga: Airlangga minta anak muda jangan hanya berpikir jadi ASN, begini penjelasannya

Tak sebatas itu, PT Padasa Enam Utama juga masuk dalam "daftar merah" temuan pansus monitoring lahan dan perizinan yang telah dibentuk DPRD Riau beberapa tahun lalu. Agung mengatakan pihaknya akan memanggil perusahaan sawit itu guna menelusuri terkait izin perusahaan.

"Kita akan buka kembali data dari pansus monitoring lahan. Kita akan panggil PT Padasa. Tapi sebelum itu kami akan turun dulu untuk untuk menyelesaikan konflik dengan masyarakat yang merupakan mantan pekerja," kata dia.

Sebelumnya, pihak PT Padasa Enam Utama melalui Corporate Lawyer Rekanan, Rusdinur, menjelaskan tindakan pengosongan perusahaan itu adalah sah secara hukum untuk mengamankan aset perusahaan, karena yang menempati statusnya bukan karyawan perusahaan sehingga mereka tidak berhak menguasai fasilitas tersebut.

Perusahaan mengklaim sudah berulang kali melayangkan peringatan secara persuasif kepada para mantan pekerja.

"Kami tegaskan PT Padasa bekerja dan beroperasi atas izin dan prosedur yang resmi dari negara. Kemudian tindakan pengosongan yang dilakukan kemarin adalah tindakan yang sah secara hukum, karena mereka statusnya bukan karyawan perusahaan," ucap Rusdinur.

Baca juga: Polisi tangkap lagi oknum guru pedofil terhadap santri, lindungi anak

Pewarta: Diana Syafni

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021