Ambon (ANTARA) - Polres Buru melakukan pengamanan percepatan pembangunan proyek nasional berupa pembangunan empat titik tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PT PLN (Persero) di Desa Ubung, Kecamatan Lilialy, Maluku.
Pengamanan ini dilakukan menyusul adanya konflik hak atas tanah dipicu adanya dua pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, sehingga menghambat percepatan dari pembangunan proyek penting ini.
"Kami memiliki kewenangan untuk mengamankan kepentingan putusan pengadilan mengenai konsinyasi ini, serta melakukan pendekatan-pendekatan persuasif dengan kedua pihak yang bersengketa," kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, melalui keterangan pers, Ambon, Selasa.
Proyek yang semula terhambat akibat konflik hak atas tanah, kini melanjutkan proses pembangunannya dengan lancar.
Untuk mengatasi masalah hak atas tanah ini, PT PLN sebelumnya juga telah mengambil langkah hukum dengan menitipkan uang konsinyasi di Pengadilan Negeri Namlea.
Langkah ini merupakan bentuk ganti rugi kepada kedua pihak yang bersengketa atas lahan, dengan harapan dapat melancarkan proses pembangunan proyek yang tertunda.
Meskipun demikian, kasus perdata terkait lahan masih berlanjut di pengadilan, menunggu penyelesaian akhir. Kapolres juga turut memaksimalkan peranan Polres dalam memastikan keamanan dan kelancaran pembangunan proyek ini.
Pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Polres Buru bertujuan untuk meredakan konflik dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi kelanjutan pembangunan proyek.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh Polres Buru dan PT PLN, diharapkan pembangunan tower SUTET di Desa Ubung dapat berjalan dengan lancar.
Proyek ini sangat penting untuk peningkatan infrastruktur dan penyediaan layanan listrik yang lebih baik di Kabupaten Buru dan sekitarnya.
“Kerja sama antara aparat keamanan, perusahaan dan masyarakat setempat menjadi kunci utama dalam mengatasi hambatan yang ada demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan,” ucap Kapolres.