Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeru Maluku Tengah, Provinsi Maluku, mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Ambon terhadap Salim Wally dan Mardin selama 2,5 tahun penjara, dalam kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Galegale tahun anggaran 2015-2016.
"Kami melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon karena pasal yang digunakan dalam keputusan majelis hakim berbeda dengan yang digunakan JPU saat penuntutan," kata JPU Rian Lopulalan di Ambon, Senin.
Putusan majelis didasarkan perbuatan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Baca juga: Hakim vonis dua koruptor Dana Desa Galegale 2,5 tahun penjara, hendaknya jera
Sehingga dalam amar putusan majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, dua terdakwa ini divonis 2,5 tahun penjara membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa selama empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti Rp360 juta subsder tiga bulan kurungan.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU karena terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak sanggup mengembalikan kerugian keuangan negara, selama menjabat sebagai kepala desa administratif Gale-Gale tahun 2015 dan 2016 tidak melibatkan saniri negeri dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja desa/negeri.
Baca juga: Raja Haruku jadi tersangka korupsi DD-ADD Rp1 miliar, begini penjelasan Kajari Ambon
Dalam mengelola DD dan ADD, para terdakwa tidak mempedomani Permendagri nomor 13 tahun 2014 tentang pedoman keuangan desa dan Peraturan Bupati Malteng nomor 19 tahu 2016 tentang keuangan desa/negeri administratif.
Dalam perkara ini terdapat tiga orang terdakwa, namun satu terdakwa lain atas nama Syawal Adjid diadili dalam berkas perkara yang terpisah.
"Untuk itu kami mengajukan upaya banding ke PT Ambon atas putusan majelis hakim tipikor pada tingkat pertama," ucapnya.
Baca juga: Dua terdakwa korupsi DD-ADD Malteng dituntut empat tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Kami melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon karena pasal yang digunakan dalam keputusan majelis hakim berbeda dengan yang digunakan JPU saat penuntutan," kata JPU Rian Lopulalan di Ambon, Senin.
Putusan majelis didasarkan perbuatan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Baca juga: Hakim vonis dua koruptor Dana Desa Galegale 2,5 tahun penjara, hendaknya jera
Sehingga dalam amar putusan majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, dua terdakwa ini divonis 2,5 tahun penjara membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa selama empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti Rp360 juta subsder tiga bulan kurungan.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU karena terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak sanggup mengembalikan kerugian keuangan negara, selama menjabat sebagai kepala desa administratif Gale-Gale tahun 2015 dan 2016 tidak melibatkan saniri negeri dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja desa/negeri.
Baca juga: Raja Haruku jadi tersangka korupsi DD-ADD Rp1 miliar, begini penjelasan Kajari Ambon
Dalam mengelola DD dan ADD, para terdakwa tidak mempedomani Permendagri nomor 13 tahun 2014 tentang pedoman keuangan desa dan Peraturan Bupati Malteng nomor 19 tahu 2016 tentang keuangan desa/negeri administratif.
Dalam perkara ini terdapat tiga orang terdakwa, namun satu terdakwa lain atas nama Syawal Adjid diadili dalam berkas perkara yang terpisah.
"Untuk itu kami mengajukan upaya banding ke PT Ambon atas putusan majelis hakim tipikor pada tingkat pertama," ucapnya.
Baca juga: Dua terdakwa korupsi DD-ADD Malteng dituntut empat tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021