Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maluku meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat membuat regulasi terkait perlindungan dan upaya menjadikan Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah sebagai kawasan ekonomi khusus yang didorong melalui penetapan kawasan strategis pariwisata nasional.
"Pemerintah harus membuat regulasi agar Banda tetap terjaga betul keasliannya dan tidak boleh pembangunan yang merusak keaslian wilayah ini, sehingga kemudian hari anak cucu kami juga bisa merasakan seperti apa daerah mereka," kata Ketua PHRI Kecamatan Banda, Rizal Bahalwan melalui telepon selular dari Ambon, Jumat.
Selain potensi pariwisata yang bisa didorong sebagai penggerak sektor ekonomi di Maluku, katanya, Kepulauan Banda juga memiliki potensi di bidang perikanan dan perkebunan, khususnya rempah pala dan cengkih yang di masa lalu pernah menjadi primadona bangsa Eropa.
Upaya menjadikan Kepulauan Banda sebagai KEK yang didorong melalui penetapan KSPN merupakan salah satu langkah maju tetapi juga ancaman bagi masyarakat setempat, karena akan berimbas pada eksploitasi alam dan kerusakan lingkungan, sehingga dapat menghilangkan keaslian dari daerah tersebut yang dijaga bertahun-tahun.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus atau peraturan daerah (perda) yang memasukkan budaya dan hukum adat setempat agar bisa mengatur sektor pariwisata, perikanan, dan perkebunan saling menunjang, serta membatasi eksplorasi dan eksploitasi lingkungan yang berlebihan.
"Ini ancaman besar, Banda punya potensi besar harusnya ada perda maupun peraturan desa (perdes), termasuk juga hukum-hukum adat yang berlaku sebagai pagar untuk menjaga Banda," kata Rizal Bahalwan.
Ketua PHRI Maluku Thenny Jordan Barlola mengatakan wacana terkait dengan perda perlindungan terhadap Kepulauan Banda telah dibicarakan dengan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, karena eksploitasi berlebihan bisa berdampak pada kerusakan alam dan hilangnya budaya serta kearifan lokal.
"Di dalam pertemuan dengan Dispar juga sudah dibicarakan. Kami berharap Banda menjadi KEK dan siap dikunjungi tapi juga tidak boleh rusak. Dengan adanya perda, semua orang yang datang ke sana juga diingatkan dengan aturan yang membatasi," katanya.
Dia mengatakan Banda merupakan wilayah kepulauan yang terdiri atas pulau-pulau kecil, sehingga perlu ditata dan diatur melalui regulasi khusus agar pengembangan ekonomi melalui pariwisata tidak sampai merusak ekosistem alam dan lingkungan.
Thenny yang juga pelatih Program Sadar Wisata di Provinsi Maluku itu, menilai selain regulasi, kapasitas masyarakat setempat juga harus disiapkan agar budaya dan kearifan lokal tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.
"Yang kita harapkan budaya dan kearifan lokal juga bisa terpelihara dengan baik, ini salah satu syarat utama dalam ilmu sadar wisata. Karena itu, pemda juga harus menyiapkan masyarakat dengan penguatan kapasitas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Pemerintah harus membuat regulasi agar Banda tetap terjaga betul keasliannya dan tidak boleh pembangunan yang merusak keaslian wilayah ini, sehingga kemudian hari anak cucu kami juga bisa merasakan seperti apa daerah mereka," kata Ketua PHRI Kecamatan Banda, Rizal Bahalwan melalui telepon selular dari Ambon, Jumat.
Selain potensi pariwisata yang bisa didorong sebagai penggerak sektor ekonomi di Maluku, katanya, Kepulauan Banda juga memiliki potensi di bidang perikanan dan perkebunan, khususnya rempah pala dan cengkih yang di masa lalu pernah menjadi primadona bangsa Eropa.
Upaya menjadikan Kepulauan Banda sebagai KEK yang didorong melalui penetapan KSPN merupakan salah satu langkah maju tetapi juga ancaman bagi masyarakat setempat, karena akan berimbas pada eksploitasi alam dan kerusakan lingkungan, sehingga dapat menghilangkan keaslian dari daerah tersebut yang dijaga bertahun-tahun.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus atau peraturan daerah (perda) yang memasukkan budaya dan hukum adat setempat agar bisa mengatur sektor pariwisata, perikanan, dan perkebunan saling menunjang, serta membatasi eksplorasi dan eksploitasi lingkungan yang berlebihan.
"Ini ancaman besar, Banda punya potensi besar harusnya ada perda maupun peraturan desa (perdes), termasuk juga hukum-hukum adat yang berlaku sebagai pagar untuk menjaga Banda," kata Rizal Bahalwan.
Ketua PHRI Maluku Thenny Jordan Barlola mengatakan wacana terkait dengan perda perlindungan terhadap Kepulauan Banda telah dibicarakan dengan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, karena eksploitasi berlebihan bisa berdampak pada kerusakan alam dan hilangnya budaya serta kearifan lokal.
"Di dalam pertemuan dengan Dispar juga sudah dibicarakan. Kami berharap Banda menjadi KEK dan siap dikunjungi tapi juga tidak boleh rusak. Dengan adanya perda, semua orang yang datang ke sana juga diingatkan dengan aturan yang membatasi," katanya.
Dia mengatakan Banda merupakan wilayah kepulauan yang terdiri atas pulau-pulau kecil, sehingga perlu ditata dan diatur melalui regulasi khusus agar pengembangan ekonomi melalui pariwisata tidak sampai merusak ekosistem alam dan lingkungan.
Thenny yang juga pelatih Program Sadar Wisata di Provinsi Maluku itu, menilai selain regulasi, kapasitas masyarakat setempat juga harus disiapkan agar budaya dan kearifan lokal tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.
"Yang kita harapkan budaya dan kearifan lokal juga bisa terpelihara dengan baik, ini salah satu syarat utama dalam ilmu sadar wisata. Karena itu, pemda juga harus menyiapkan masyarakat dengan penguatan kapasitas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021