Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengakui masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Wilayah Maluku terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)  sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Proses pemeriksaannya masih berlangsung dan jaksa menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Wilayah Maluku selaku aparat pengawas internal pemerintah seperti apa," kata Wahyudi di Ambon, Senin.

Penanganan perkara ini oleh penyidik Kejati Maluku sudah dilaksanakan sejak beberapa waktu lalu. Namun,  sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara.

"Yang jelas untuk potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini, kami juga masih menunggu hasil audit dan penghitungan kerugian dari Inspektorat wilayah Maluku," ujar Wahyudi.

Dilibatkannya pihak Inspektorat wilayah Provinsi Maluku dalam melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran ini sebagai salah satu langkah bagi jaksa dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana belanja langsung di lingkup Setda Kabupaten SBB tahun anggaran 2016.

Dia mengemukakan, kalau berdasarkan hasil perhitungan sementara diketahui ada anggaran sekitar Rp7 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam perkara itu dari total anggaran sebesar Rp18 miliar.

Beberapa waktu lalu, Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Mansur Tuharea juga telah memenuhi panggilan penyidik Kejati Maluku guna dimintai keterangan sebagai saksi.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021