Gilian Khoe selaku pihak pelapor Kakanwil Hukum dan HAM Maluku berinisial AN ke Direktorat Reskrimum Polda Maluku atas dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp3,3 miliar memiliki sejumlah saksi dan barang bukti sebagai dasar pelaporan.

"Ada sejumlah bukti yang kami siapkan terkait laporan tersebut ke Dit Reskrimum Polda Maluku," kata kuasa hukum Gilian, Charter Souissa di Ambon, Kamis.

Selain itu, pelapor juga memiliki sejumlah saksi yang turut berperan dalam perkara tersebut. Pelaporannya sudah dilakukan sejak  11 Oktober 2021 dalam bentuk delik aduan.

Menurut dia, sejumlah barang bukti yang dipakai sebagai dasar pelaporan diantaranya rekening koran, permintaan sejumlah uang melalui pesan singkat, hingga rekaman gambar pertemuan pada salah satu hotel di Jakarta.

Sementara saksi-saksi yang turut berperan dalam proses penyerahan uang pinjaman tersebut adalah supir dan karyawan pelapor yang membawa dan menyerahkan uang tunai kepada terlapor.

Dia menjelaskan, awalnya antara pelapor dan terlapor memiliki hubungan pertemanan. Pada 2018, terlapor membutuhkan dana untuk proses pengangkatan dirinya sebagai Kakanwil Hukum dan HAM Maluku, karena saat itu terlapor masih bertugas di Kanwil Kemenkum HAM di Provinsi Bali.

"Saat pertemuan di Rumah Kopi Tian, pelapor memberikan uang tunai Rp400 juta," jujar Charter.

Kemudian ada permintaan uang Rp500 juta dan pelapor menyerahkannya di Hotel Rasuna Said Jakarta, dan selanjutnya permintaan ini masih berlangsung hingga  2019 dengan total Rp3,3 miliar.

 Lapor balik kontraktor

Kakanwil AN melalui penasihat hukumnya, Farhir Bachmid memastikan akan melapor balik Gilian Khoe, oknum kontraktor yang dinilai telah menudingnya melakukan kasus dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp3,3 miliar.

"Tudingan Gilian Khoe melalui kuasa hukumnya kepada Kakanwil hanya bualan semata dan fitnah yang sangat keji serta mengerikan," kata Fahri dalam rilisnya yang diterima Antara.

Dikatakan, tudingan dengan asumsi dilakukan lewat modus bahwa AN telah melakukan perjanjian pada Agustus 2018 sebelum menjabat sebagai Kakanwil dengan iming-iming proyek patut diragukan. 

"Perjanjian antara Gilian dan AN. AN membuat iming-iming akan memberikan paket proyek pembangunan kantor kepadanya dengan menyetor sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai 3,3 Miliar dan pada akhirnya pekerjaan/proyek yang dijanjikan tidak pernah ada serta sangat imaginer," tegasnya.

Tudingan tersebut merupakan tuduhan yang cukup serius sekaligus absurd jika dilihat dari sudut pandang hukum dan teori pembuktian.

"Bisakah membuat sebuah pengaduan dan laporan kepada polisi yang jauh lebih masuk akal atau setidak-tidaknya jauh lebih bermutu, yang pada hakikatnya secara yuridis dapat dipertanggung jawabkan dihadapan aparat penegak hukum," katanya penuh tanya.

Tuduhan ini jauh dari prinsip kebenaran materil, dan mana ada sebuah hubungan kontraktual yang dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang (AN) belum menjabat sebagai Kakanwil), bersama Gilian Khoe pada 2018 terhadap paket pekerjaan yang akan dilakukan  2021, sehinggga di mana nalar hukumnya.

"Jadi dipastikan semua tuduhan itu adalah fitnah dan merupakan bentuk pencemaran nama baik, ini merupakan sesuatu yang sangat tendensius," tegas Fahri.

Dia juga menilai cara ini adalah serangan yang dilakukan secara serampangan terhadap AN dalam segenap kapasitas dan kedudukannya baik sebagai pribadi maupun pejabat di Maluku.

Sebelumnya, Gilian Khoe melalui pengacaranya telah melaporkan AN ke Polda Maluku dengan tuduhan penipuan, kliennya juga diadukan Gilian lewat kuasa hukumnya kepada institusi AN di Jakarta.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021