Maya Talakua, terpidana lima tahun penjara dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Provinsi Maluku.
"Klien kami melakukan upaya hukum banding sebab barang bukti narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 0,11 gram akan dikonsumsi bersama temannya dan dia bukanlah bandar atau perantara," kata penasihat hukum Maya, Domi Hulisellan di Ambon, Jumat.
Pengajuan memori banding telah diserahkan ke panitera Pengadilan Negeri Ambon beberapa hari pascaputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menghukum Maya selama lima tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Baca juga: Hakim vonis pengguna narkoba dua tahun penjara, tegakkan hukum
"Langkah ini diambil sebab Maya menyatakan merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama dan akan mencari keadilan di tingkat banding," ujarnya.
Dikatakan, barang bukti berupa sabu seberat 0,11 gram itu untuk dikonsumsi dengan temannya sehingga tak sebanding dengan putusan hakim yang menjeratnya.
Maya dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 112 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga divonis lima tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan.
Diketahui, terdakwa ditangkap di Kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (12/3/2021) lalu.
Setelah mendapatkan informasi, Kepolisan lalu bergerak ke lokasi tersebut dan mendapatkan terdakwa sesuai dengan cirri-ciri dari informan.
Petugas kemudian menghampiri terdakwa dan melihat terdakwa tengah memegang barang yang diduga narkotika. Setelah memegang tangan terdakwa, terdakwa menjatuhkan narkotika yang dalam bungkusan.
Saat ditanyai, terdakwa mengaku disuruh perempuan bernama Imel untuk membeli narkotika jenis sabu dari Hendra Souhekan.
Terdakwa mengakui membeli satu paket sabu yang dikemas dengan plastik seberat 0,11 gram seharga Rp500 ribu.
Baca juga: Pemilik satu paket narkoba jalani persidangan di Ambon, tegakkan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Klien kami melakukan upaya hukum banding sebab barang bukti narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 0,11 gram akan dikonsumsi bersama temannya dan dia bukanlah bandar atau perantara," kata penasihat hukum Maya, Domi Hulisellan di Ambon, Jumat.
Pengajuan memori banding telah diserahkan ke panitera Pengadilan Negeri Ambon beberapa hari pascaputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menghukum Maya selama lima tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Baca juga: Hakim vonis pengguna narkoba dua tahun penjara, tegakkan hukum
"Langkah ini diambil sebab Maya menyatakan merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama dan akan mencari keadilan di tingkat banding," ujarnya.
Dikatakan, barang bukti berupa sabu seberat 0,11 gram itu untuk dikonsumsi dengan temannya sehingga tak sebanding dengan putusan hakim yang menjeratnya.
Maya dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 112 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga divonis lima tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan.
Diketahui, terdakwa ditangkap di Kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (12/3/2021) lalu.
Setelah mendapatkan informasi, Kepolisan lalu bergerak ke lokasi tersebut dan mendapatkan terdakwa sesuai dengan cirri-ciri dari informan.
Petugas kemudian menghampiri terdakwa dan melihat terdakwa tengah memegang barang yang diduga narkotika. Setelah memegang tangan terdakwa, terdakwa menjatuhkan narkotika yang dalam bungkusan.
Saat ditanyai, terdakwa mengaku disuruh perempuan bernama Imel untuk membeli narkotika jenis sabu dari Hendra Souhekan.
Terdakwa mengakui membeli satu paket sabu yang dikemas dengan plastik seberat 0,11 gram seharga Rp500 ribu.
Baca juga: Pemilik satu paket narkoba jalani persidangan di Ambon, tegakkan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021