Kejaksaan Negeri Ambon mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Rp5,3 miliar di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran yang tidak bisa diperbuat.

"Anggaran Rp5,3 miliar yang tidak bisa dipernis ini merupakan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku," kata Kasie Pidsus Kejari Ambon,  Gino Talakua di Ambon, Selasa.

Menurut dia, proses penyelidikan sudah dimulai sejak Senin, (15/11) 2021 dan selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis, (18/11) dan berikutnya keesokan harinya.

 "Jaksa sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap 11 orang guna diperiksa sebagai saksi dan mereka adalah Apratur  Sip[il Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Kota Ambon," ujar  Gino.

Selain merupakan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku yang melakukan audit, penyelidikan kasus ini juga merupakan tindaklanjut kejaksaan atas pemberitaan media massa.

Kemudian Kejari Ambon membuat telaah atas perkara ini dan memutuskan untuk membentuk tim penyelidikan para saksi.

Dia juga memastikan yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi para pegawai, sementara Sekretaris DPRD Kota Ambon maupun pimpinan dan anggota legislatifnya belum dipanggil.




 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021