Pengamat hukum pidana Reimon Supusepa menyatakan kasus video pornp JP dan VWS memenuhi unsur pidana Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, bisa dihukum 10 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

"Secara hukum perbuatan keduanya memenuhi syarat pidana pasal 36 UU Pornografi, karena secara sadar dengan sengaja mempertontonkan diri dalam persenggamaan secara digital di media sosial," kata Reimon, di Ambon, Senin.

JP (20) dan VWS (21) merekam aktivitas seksual mereka di salah satu hotel di Kota Ambon pada 12 November 2021, dan dipertontonkan dalam siaran langsung di aplikasi Honey Live untuk mendapatkan uang yang disediakan oleh penonton dalam bentuk koin digital.

Aktivitas seksual JP dan VWS kemudian viral pada 15 November 2021 setelah video mereka yang berdurasi lebih dari satu jam tersebar luas di aplikasi media sosial Telegram dan WhatsApp.

Satuan Reskrim Polda Maluku telah menangani kasus mereka, tapi kemudian dikembalikan kepada orang tua dengan alasan akan dinikahkan karena keduanya merupakan pasangan kekasih.

Baca juga: Polisi nyatakan penyelidikan kasus video porno di Ambon masih dibuka, tegakkan hukum

Berbagai tulisan, postingan, video sindiran dengan tagar es batu masih terus diperbicangkan oleh warganet di berbagai grup dan laman media sosial. Link video mereka juga masih terus diburu oleh warga yang penasaran dengan tayangan yang disebut "bejat".

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon itu mengatakan polisi harus memastikan kasus porno VWS dan JP diselesaikan sebagaimana ketentuan UU yang berlaku, penggunaan restorative justice (keadilan restoratif) dalam kasus tersebut bisa menimbulkan polemik di masyarakat.

Menurut Reimon, Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, di mana pelaku dan korban didamaikan di luar pengadilan sehingga tidak berakhir dengan putusan hukum, tidak bisa diterapkan untuk kasus aktivitas seksual yang disiarkan langsung untuk tujuan komersil.

Masyarakat, kata dia, hingga hari ini masih membicarakan masalah penyelesaian kasus video porno secara hukum menunjukkan bahwa mereka mengawasi kinerja polisi dalam menanganinya.

"Perkawinan keduanya tidak ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang telah dilakukan, perbuatan mereka telah memenuhi unsur pidana. Sebagai ahli hukum, saya menilai masyarakat menyoroti kasus ini sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja polisi dalam menyelesaikan kasus," ujar dia.

Baca juga: Polda Maluku periksa dua terduga pelaku video porno yang viral

Dikatakannya lagi, selain JP dan VWS yang mempertontonkan aktivitas seksual mereka, pihak-pihak yang ikut menyebarkan video keduanya juga bisa terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut menyatakan "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

"Yang perlu diperhatikan, selain pelaku yang merekam persenggamaan, mereka yang menyebar video porno tersebut juga bisa terancam hukuman penjara sebagaimana telah disebutkan dalam UU ITE," tandas  Reimon.

Baca juga: P2TP2A: Masyarakat dan pemerintah harus bekerjasama atasi pornografi

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021