Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah Maluku menyatakan penyelidikan video porno di Ambon yang menyebar luas atau viral masih berlangsung, meski orangtua pelaku meminta kasus tidak dibawa ke jalur hukum.
"Yang jelasnya, kita belum menutup kasus itu. Memang ada upaya dari pihak keluarga untuk menikahkan mereka, dan ini juga menjadi bahan pertimbangan bagi kami," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat ketika dihubungi di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan kasus tersebut masih penyelidikan, dan belum ada penetapan tersangka untuk kasus video mesum tersebut. Menurut dia, ada beberapa hal yang akan menjadi pintu masuk dalam penyelidikan kasus itu, termasuk dugaan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penyelidikan ya yang jelas itu teknis yang lebih tahu penyelidikan karena kasusnya kemarin ada unsur pornografinya dan ada ITE-nya semuanya kan ada," ujar Kombes M Roem.
Direkrorat Reskrimsus Polda Maluku pada Selasa (16/11) sudah memeriksa dua orang pelaku di mesum video tersebut karena membuat kehebohan di tengah masyarakat.
"Kami dari pihak Siber Polda (Maluku) sendiri mendatangi Ajendam XVI/Pattimura tadi pagi, berkoordinasi agar yang bersangkutan dihadirkan di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku hanya sebatas klarifikasi awal karena perbuatan mereka sudah viral ke mana-mana," kata Panit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku Ipda Henny Papilaya di Ambon, Selasa (16/11).
Koordinasi yang dilakukan dengan Ajusan Daerah Militer (Ajendam) XVI/Pattimura, karena kedua pelaku tersebut telah menambahkan di sana. Salah satu pelaku dalam video porno yang merupakan anak dari anggota TNI-AD, sehingga orangtua mereka menemukan dan melakukan pelaku di Kodim Kota Ambon,
Ia mengatakan setelah selesai klarifikasi dari anggota siber Ditreskrimsus Polda Maluku, keduanya dikembalikan ke Ajendam XVI/Pattimura guna dilakukan pembinaan dan diselesaikan secara kekeluargaan antara orangtua kedua pelaku.
"Terkait penanganan pihak kepolisian tetap ditindaklanjuti namun tetap mengacu pada perintah pimpinan," tegasnya.
Ipda Henny juga mengakui masih melakukan proses penyelidikan si pelaku pembuat atau penyebar video, sementara barang bukti yang digunakan berupa telepon genggam.
Video porno tersebut diketahui direkam pada tanggal 12 November 2021 yang menampilkan kedua pelaku hubungan melalui siaran langsung (live) di media sosial Honey Live. Namun, ia mengatakan pelaku berinisial VWS dan JP mengaku tindakan mereka hanya untuk bersenang-senang dan bukan untuk dikomersilkan.
Polisi nyatakan penyelidikan kasus video porno di Ambon masih dibuka, tegakkan hukum
Rabu, 17 November 2021 20:07 WIB