Ian Patrick Souhuwat yang merupakan terdakwa residivis kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang kembali dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Elsye B. Leonupun.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakkan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU di Ambon, Rabu.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Julianty Wattimury dan didampingi dua hakim anggota.

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan sementara menjalani hukuman dalam kasus serupa dari dalam LP Klas II Ambon.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan.

JPU menyebutkan, pada bulan April 2021 terdakwa menghubungi saksi Stevi Weringkukly alias Stevi (terpidana) dengan tujuan meminta tolong menggunakan alamat KTP saksi untuk pengiriman paket narkoba jenis ganja dari Jakarta lewat jasa pengiriman online J&E.

Kemudian pada tanggal 7 Mei 2021, petugas kurir ekspedisi mengantarkan paket ganja itu kepada saksi di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon.

Petugas Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease yang mengendus hal tersebut langsung meringkus pelaku penjemput paket berisikan narkoba.

Saat ditangkap terdapat barang bukti satu paket kiriman yang dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam dan di dalamnya terdapat satu buah bantal yang berisikan ganja dengan berat total 403,87 gram.

Saksi kemudian mengaku kalau barang bukti tersebut milik terdakwa yang telah dipesan oleh Dieter Gunawan alias Yudi (terpidana).

Mendengar pengakuan tersebut, petugas kemudian menyusun rencana untuk mengakap saksi Dieter Gunanwan dan terdakwa Ian Patrick Souhuwat pada hari yang sama.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Peny Tupan.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021