Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon memprotes proses pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair lapangan abadi wilayah kerja Blok Masela di Pulau Nustual Desa Lermatang, karena nilai yang ditetapkan yakni Rp14.000 per meter persegi terlalu rendah.
"Penetapan Rp14.000 tidak rasional. Tidak bisa dijadikan patokan bahwa ada masyarakat menjual kepada pihak lain seharga Rp10.000 per meter atau Rp15.000 per meter dan sebagainya lalu kemudian ditetapkan harga Rp14.000. Masyarakat menjual tanah itu kan karena keterpaksaan untuk membiayai anak berobat, wisuda, keterpaksaan juga karena masalah ekonomi. Nah, apakah pembebasan lahan ini juga karena keterpaksaan?," kata Bupati Petrus, di Saumlaki, Kamis.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menetapkan Pulau Nustual yang berada di wilayah petuanan Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebagai tempat pembangunan pelabuhan kilang gas cair Blok Abadi Masela seluas 27 hektar melalui surat nomor: 23/TPPT/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Frans Johanis Papilaya selaku Asisten Tata Pemerintahan. Untuk proses pembebasan lahan, Pemprov Maluku membentuk Tim Persiapan Pengadaan Tanah (TPPT) yang salah satu tugasnya menetapkan harga pembebasan lahan senilai Rp14.000 per meter persegi.
Baca juga: PT. MEA selesaikan tahapan syarat pengelolaan PI 10 persen, begini penjelasannya
Menurut Bupati, nilai harga tanah yang ditetapkan TPPT tidak rasional karena dalam musyawarah, tim tidak meminta masukan dan bermusyawarah dengan semua pemangku kepentingan di desa maupun di daerah. Sementara itu, warga Lermatang yang meminta harga nilai jual tanah dinaikan menjadi Rp1 juta per meter, dan Bupati dengan tegas menyatakan bahwa tuntutan masyarakat itu juga tidak rasional.
"Tentang permintaan masyarakat Rp1 juta per meter itu menurut saya tidak rasional. Terlampau tinggi. Tetapi, penetapan Rp14.000 juga tidak rasional. Prinsipnya, saya melihat bahwa asas musyawarah itu tidak terpenuhi oleh panitia," tegasnya.
Bupati mengaku ditipu oleh TPPT karena ingkar janji dalam pertemuan resmi dengan Pemkab Kepulauan Tanimbar bahwa akan kembali menggelar musyawarah lanjutan tentang harga tanah di Pulau Nustual sebelum ada keputusan final tentang pembayaran lahan.
"Mereka mengaku di ruangan rapat saya bahwa nanti akan ada ruang untuk dimusyawarahkan lagi dengan masyarakat.Padahal saat mereka tiba di Ambon, mereka mengirimkan surat bahwa penetapan harga tanah itu sudah final. Wah, ini apa-apaan? Saya Bupati saja bisa dibohongi dalam rapat resmi, apalagi masyarakat?," tandasnya.
Bupati mengaku telah melaporkan persoalan ini secara resmi kepada Gubernur Maluku, MUrad Ismail dan tembusannya disampaikan kepada kementrian terkait hingga ke Presiden, sekaligus meminta arahan terhadap penyelesaian hak-hak masyarakat adat di wilayah itu.
"Saya sudah laporkan kondisi ini beberapa hari kemarin kepada Gubernur. Gubernur juga kaget dengan harga tanah itu," katanya.
Baca juga: INPEX tetap berikan beasiswa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,begini penjelasannya
Kendati laporan itu telah dilayangkan, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap mendukung segala proses dan tahapan menuju beroperasinya Blok Abadi Masela sesuai rencana.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk terus mendukung dan tidak boleh menghambat jalannya tahapan proses menuju beroperasinya Blok Abadi Masela.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BDP) Lermatang, Wilem Batmetan menyatakan, masyarakat desa Lermatang telah melakukan musyawarah pada 20 November 2021. Mereka bersepakat untuk mengusulkan kepada pemerintah agar melakukan ganti rugi lahan di pulau Nustual seharga Rp1 juta per meter.
"Kami tidak akan demo, dan hanya mengusulkan. Kalau ada yang demo itu bukan atas nama desa Lermatang, tetapi itu mengatasnamakan pribadi. Kami juga tetap mendukung segala program INPEX Masela dan berharap segera beroperasi" kata Welem.
Adapun maksud dan tujuan pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair adalah untuk pengembangan dan produksi gas bumi lapangan abadi wilayah kerja Masela. Selain itu, bertujuan untuk penyediaan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi perpindahan barang, suku cadang, peralatan dan hasil olahan gas bumi.
Dalam surat itu disampaikan pula tahapan pengadaan tanah secara keseluruhan diperkirakan mencapai delapan bulan. Sementara, jangka waktu pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair nanti diperkirakan mencapai 58 bulan.
Baca juga: Inpex Masela berikan beasiswa kepada 55 mahasiswa Unpatti Ambon
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Penetapan Rp14.000 tidak rasional. Tidak bisa dijadikan patokan bahwa ada masyarakat menjual kepada pihak lain seharga Rp10.000 per meter atau Rp15.000 per meter dan sebagainya lalu kemudian ditetapkan harga Rp14.000. Masyarakat menjual tanah itu kan karena keterpaksaan untuk membiayai anak berobat, wisuda, keterpaksaan juga karena masalah ekonomi. Nah, apakah pembebasan lahan ini juga karena keterpaksaan?," kata Bupati Petrus, di Saumlaki, Kamis.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menetapkan Pulau Nustual yang berada di wilayah petuanan Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebagai tempat pembangunan pelabuhan kilang gas cair Blok Abadi Masela seluas 27 hektar melalui surat nomor: 23/TPPT/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Frans Johanis Papilaya selaku Asisten Tata Pemerintahan. Untuk proses pembebasan lahan, Pemprov Maluku membentuk Tim Persiapan Pengadaan Tanah (TPPT) yang salah satu tugasnya menetapkan harga pembebasan lahan senilai Rp14.000 per meter persegi.
Baca juga: PT. MEA selesaikan tahapan syarat pengelolaan PI 10 persen, begini penjelasannya
Menurut Bupati, nilai harga tanah yang ditetapkan TPPT tidak rasional karena dalam musyawarah, tim tidak meminta masukan dan bermusyawarah dengan semua pemangku kepentingan di desa maupun di daerah. Sementara itu, warga Lermatang yang meminta harga nilai jual tanah dinaikan menjadi Rp1 juta per meter, dan Bupati dengan tegas menyatakan bahwa tuntutan masyarakat itu juga tidak rasional.
"Tentang permintaan masyarakat Rp1 juta per meter itu menurut saya tidak rasional. Terlampau tinggi. Tetapi, penetapan Rp14.000 juga tidak rasional. Prinsipnya, saya melihat bahwa asas musyawarah itu tidak terpenuhi oleh panitia," tegasnya.
Bupati mengaku ditipu oleh TPPT karena ingkar janji dalam pertemuan resmi dengan Pemkab Kepulauan Tanimbar bahwa akan kembali menggelar musyawarah lanjutan tentang harga tanah di Pulau Nustual sebelum ada keputusan final tentang pembayaran lahan.
"Mereka mengaku di ruangan rapat saya bahwa nanti akan ada ruang untuk dimusyawarahkan lagi dengan masyarakat.Padahal saat mereka tiba di Ambon, mereka mengirimkan surat bahwa penetapan harga tanah itu sudah final. Wah, ini apa-apaan? Saya Bupati saja bisa dibohongi dalam rapat resmi, apalagi masyarakat?," tandasnya.
Bupati mengaku telah melaporkan persoalan ini secara resmi kepada Gubernur Maluku, MUrad Ismail dan tembusannya disampaikan kepada kementrian terkait hingga ke Presiden, sekaligus meminta arahan terhadap penyelesaian hak-hak masyarakat adat di wilayah itu.
"Saya sudah laporkan kondisi ini beberapa hari kemarin kepada Gubernur. Gubernur juga kaget dengan harga tanah itu," katanya.
Baca juga: INPEX tetap berikan beasiswa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,begini penjelasannya
Kendati laporan itu telah dilayangkan, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap mendukung segala proses dan tahapan menuju beroperasinya Blok Abadi Masela sesuai rencana.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk terus mendukung dan tidak boleh menghambat jalannya tahapan proses menuju beroperasinya Blok Abadi Masela.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BDP) Lermatang, Wilem Batmetan menyatakan, masyarakat desa Lermatang telah melakukan musyawarah pada 20 November 2021. Mereka bersepakat untuk mengusulkan kepada pemerintah agar melakukan ganti rugi lahan di pulau Nustual seharga Rp1 juta per meter.
"Kami tidak akan demo, dan hanya mengusulkan. Kalau ada yang demo itu bukan atas nama desa Lermatang, tetapi itu mengatasnamakan pribadi. Kami juga tetap mendukung segala program INPEX Masela dan berharap segera beroperasi" kata Welem.
Adapun maksud dan tujuan pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair adalah untuk pengembangan dan produksi gas bumi lapangan abadi wilayah kerja Masela. Selain itu, bertujuan untuk penyediaan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi perpindahan barang, suku cadang, peralatan dan hasil olahan gas bumi.
Dalam surat itu disampaikan pula tahapan pengadaan tanah secara keseluruhan diperkirakan mencapai delapan bulan. Sementara, jangka waktu pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair nanti diperkirakan mencapai 58 bulan.
Baca juga: Inpex Masela berikan beasiswa kepada 55 mahasiswa Unpatti Ambon
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021