Anggota komisi IV DPRD Maluku, Edwin Huwae mempertanyakan penanganan kemiskinan ekstrem di daerah ini yang ditangani secara sektoral baik melalui Dinas Sosial maupun instansi tekhnis terkait lainnya.
"Seberapa banyak masyarakat Maluku yang menyebar pada 11 kabupaten/n kota yang masuk kategori seperti ini," kata Edwin di Ambon, Senin.
Pernyataan Edwin disampaikan dalam rapat kerja komisi IV DPRD Maluku dipimpin Ruslan Hurasan selaku Wakil Ketua Komisi IV bersama Dinsos, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Biro Kesra terkait pembahas KUA dan PPAS RAPBD tahun anggaran 2022.
Sementara Kepala Dinsos Maluku, Sartono Pining mengatakan, penanganan kemiskinan ekstrem tidak hanya melalui Dinsos tetapi juga melibatkan berbagai sektor.
"Kita sudah fokus untuk melakukan berbagai upaya intervensi dan terkait kebijakan penanganan kemiskinan ekstrem ini khusus untuk Maluku pada 2021 ada lima kabupaten," ujarnya.
Kemudian masing-masing kabupaten terbagi dalam lima kecamatan, dan selanjutnya pada setiap kecamatan ini dilayani lima desa, sehingga totalnya ada 125 desa yang ditangani pada 2021..
"Kita sudah beberapa kali melakukan komunikasi, konfirmasi, dan koordinasi dengan pemerintah seperti Kemendagri, Kemenkeu, Kemendes PDT, dan lainnya dalam rangka melakukan upaya penanganan kemiskinan ekstrem di lima kabupatan," ujarnya.
Maka telah ditetapkan jumlah penyandang masalah kemiskinan ekstrem, di mana Provinnsi Maluku ditetapkan 24.777 dengan berpedoman pada data 2020 yang sumbernya dari data terbaru kesejahteraan sosial Kemensos, data BLT dari Kemendes PDT, serta beberapa sumber lainnya.
Sehingga hal ini menjadi kebijakan pemerintah baik pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota melakukan intervensi.
Tetapi kemudian dari angka yang didapatkan tersebut, kami merasa perlu untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan tentang kebenarannya dan setelah melakukan koordinasi dengan Pemkab/Pemkot yang mempunyai wilayah dan penduduk maka data yang didapatkan dari hasil verifikasi itu tersisa sekitar 17 ribuan.
"Kemudian dari angkat 17 ribuan ini, masing-masing kabupaten dan kota sudah menetapkannya dalam surat keputusan sehingga menjadi dasar bagi pemerintah dari tingkat pusat sampai ke bawah melakukan upaya-upaya penanganan untuk bantuan yang bersifat khusus," kata Sartono.
Jadi untuk penanganan kemiskinan ekstrem pada tahun anggaran 2022 sudah ditetapkan sembilan kabupaten/kota akan diintervensi dengan berbagai program pemberdayaan.
Diharapkan kepada sektor lain juga bisa memperkuat programnya untuk penanganan kemiskinan ekstrim di daerah ini, dan semuanya juga bergantung pada alokasi anggaran dari pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Seberapa banyak masyarakat Maluku yang menyebar pada 11 kabupaten/n kota yang masuk kategori seperti ini," kata Edwin di Ambon, Senin.
Pernyataan Edwin disampaikan dalam rapat kerja komisi IV DPRD Maluku dipimpin Ruslan Hurasan selaku Wakil Ketua Komisi IV bersama Dinsos, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Biro Kesra terkait pembahas KUA dan PPAS RAPBD tahun anggaran 2022.
Sementara Kepala Dinsos Maluku, Sartono Pining mengatakan, penanganan kemiskinan ekstrem tidak hanya melalui Dinsos tetapi juga melibatkan berbagai sektor.
"Kita sudah fokus untuk melakukan berbagai upaya intervensi dan terkait kebijakan penanganan kemiskinan ekstrem ini khusus untuk Maluku pada 2021 ada lima kabupaten," ujarnya.
Kemudian masing-masing kabupaten terbagi dalam lima kecamatan, dan selanjutnya pada setiap kecamatan ini dilayani lima desa, sehingga totalnya ada 125 desa yang ditangani pada 2021..
"Kita sudah beberapa kali melakukan komunikasi, konfirmasi, dan koordinasi dengan pemerintah seperti Kemendagri, Kemenkeu, Kemendes PDT, dan lainnya dalam rangka melakukan upaya penanganan kemiskinan ekstrem di lima kabupatan," ujarnya.
Maka telah ditetapkan jumlah penyandang masalah kemiskinan ekstrem, di mana Provinnsi Maluku ditetapkan 24.777 dengan berpedoman pada data 2020 yang sumbernya dari data terbaru kesejahteraan sosial Kemensos, data BLT dari Kemendes PDT, serta beberapa sumber lainnya.
Sehingga hal ini menjadi kebijakan pemerintah baik pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota melakukan intervensi.
Tetapi kemudian dari angka yang didapatkan tersebut, kami merasa perlu untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan tentang kebenarannya dan setelah melakukan koordinasi dengan Pemkab/Pemkot yang mempunyai wilayah dan penduduk maka data yang didapatkan dari hasil verifikasi itu tersisa sekitar 17 ribuan.
"Kemudian dari angkat 17 ribuan ini, masing-masing kabupaten dan kota sudah menetapkannya dalam surat keputusan sehingga menjadi dasar bagi pemerintah dari tingkat pusat sampai ke bawah melakukan upaya-upaya penanganan untuk bantuan yang bersifat khusus," kata Sartono.
Jadi untuk penanganan kemiskinan ekstrem pada tahun anggaran 2022 sudah ditetapkan sembilan kabupaten/kota akan diintervensi dengan berbagai program pemberdayaan.
Diharapkan kepada sektor lain juga bisa memperkuat programnya untuk penanganan kemiskinan ekstrim di daerah ini, dan semuanya juga bergantung pada alokasi anggaran dari pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021