Kepala Sekolah Akademi Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Nisa Zonzoa, mengatakan penyuapan dan pungutan liar (pungli) menjadi dua modus korupsi yang paling banyak dilakukan pada sektor pelayanan publik.
“Dari berbagai macam modus korupsi di sektor pelayanan publik yang ada, yang paling sering terjadi dan terlihat itu adalah suap dan pungli,” kata Nisa Zonzoa, saat menjadi narasumber dalam webinar nasional bertajuk “Korupsi dan Perlunya Pengawasan Pelayanan Publik” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sahabat ICW, dipantau dari Jakarta, Kamis.
Terkait suap atau penyuapan, ujar Nisa, masyarakat cenderung tidak menyadari bahwa mereka telah melakukan penyuapan. Mereka, kata dia, tidak menyadari bahwa mereka juga dapat dikategorikan sebagai pelaku.
Nisa mengambil contoh beberapa orang yang memberikan uang kepada petugas pelayanan publik. Pemberian uang tersebut merupakan penyuapan yang dilakukan agar urusan administrasi mereka di suatu pelayanan publik dapat diproses lebih cepat.
Meskipun begitu, Nisa Zonzoa menilai masyarakat terdorong melakukan penyuapan, karena birokrasi pelayanan publik di Indonesia masih cenderung rumit.
“Kalau birokrasinya tidak dibuat rumit, saya yakin masyarakat tidak berpikiran menawarkan diri memberi uang kepada petugas pelayanan publik,” ujar dia.
Kemudian terkait pungli, kata Nisa lagi, tindakan itu sering kali diremehkan oleh berbagai pihak, karena nilai uang yang dipungut dianggap sedikit. Padahal dari data yang ada, kata dia, pungli menyebabkan negara mengalami kerugian besar.
Untuk mengatasi dan mencegah korupsi di sektor pelayanan publik itu, Nisa Zonzoa mengajak masyarakat untuk melakukan langkah sederhana, yaitu tidak menjadi bagian dari penyuapan dan pungutan liar di pelayanan publik.
“Yang paling sederhana adalah tidak menjadi bagian dalam lingkaran setan suap dan pungli untuk mengakses layanan publik,” ujar Nisa Zonzoa.
Selain kedua modus tersebut, Nisa juga memaparkan modus-modus lain dalam tindakan korupsi di sektor pelayanan publik yang diamati oleh ICW. Di antaranya adalah penyalahgunaan anggaran, penggelembungan harga, penyalahgunaan wewenang, proyek serta laporan fiktif, dan penggelapan dana.
Baca juga: Jaksa limpahkan tiga berkas perkara korupsi ke pengadilan, tegakkan hukum
Baca juga: Kejari Ambon tahan dua tersangka korupsi Dana Desa Haria, tegakkan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021