Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ambon, Provinsi Maluku, mengingatkan masyarakat yang ingin naik kapal laut selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 harus vaksin dua kali karena ada kebijakan pengetatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Jadi setiap pelaku perjalanan atau penumpang yang masuk pelabuhan Ambon tentunya harus menyiapkan syarat perjalanan berupa bukti vaksinasi minimal dosis lengkap dan wajib menunjukan kepada petugas Posko terpadu yang ada di pelabuhan Yos Sudarso Ambon," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor KsOP Kelas I Ambon, Ferra Alparis, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan yang memperketat syarat penumpang kapal, dan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pengetatan syarat perjalanan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 110 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Tujuan aturan itu untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah penyebaran serta penularan COVID-19.
Dalam aturan itu juga dituliskan, bahwa selama masa natal dan tahun baru untuk perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan. Selain itu, pelaku perjalanan wajib mempunyai surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Sementara itu, bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, wajib menunjukan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Meski begitu, ia mengatakan terhitung dari 17 hingga 23 Desember 2021 para pelaku perjalanan masih bisa menunjukan vaksin dosis pertama.
Ia mengatakan, untuk persiapan pengamanan libur Natal dan Tahun Baru 2022, sudah dibentuk Posko Terpadu di pelabuhan Yos sudarso Ambon yang mulai melaksanakan tugas terhitung dari 17 Desembwer 2021 hingga 8 Januari 2022.
Posko terpadu melibatkan pemangku kebijakan yang ada di kawasan pelabuhan, antara lain dari KSOP, PT.Pelni, PT.Pelindo, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polsek KP3, Basarnas, BMKG, Jasa raharja, dan juga dari Dinas Perhubungan Kota dan Provinsi Maluku, ditambah dengan Asosiasi di pelabuhan.
Pembentukan Posko terpadu ini menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR.2 /DJPL/2021 tentang penyelenggaraan angkutan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa Pandemi korona.
Dengan adanya Posko terpadu juga akan disiapkan tempat untuk dilakukan vaksin, tempat untuk melakukan antigen, selain itu ada juga tempat untuk isolasi, dimana kalau ada penumpang yang turun dipelabuhan Ambon terindikasi positif akan ditempatkan diruang isolasi sebelum dibawah ke rumah sakit, juga akan diterapkan aplikasi pedulilindungi.
Terkait dengan sarana angkutan sesuai dengan pendataan di Posko terpadu ada kapal putih milik PT.Pelni sebanyak delapan kapal, kemudian ada juga lima kapal perintis, armada kapal cepat 10 unit, dan dua kapal penyeberangan.
Posko yang akan bertugas selama 24 jam itu, melibatkan lima orang petugas dari KSOP, disamping petugas dari masing-masing instansi terkait yang terlibat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Jadi setiap pelaku perjalanan atau penumpang yang masuk pelabuhan Ambon tentunya harus menyiapkan syarat perjalanan berupa bukti vaksinasi minimal dosis lengkap dan wajib menunjukan kepada petugas Posko terpadu yang ada di pelabuhan Yos Sudarso Ambon," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor KsOP Kelas I Ambon, Ferra Alparis, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan yang memperketat syarat penumpang kapal, dan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pengetatan syarat perjalanan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 110 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Tujuan aturan itu untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah penyebaran serta penularan COVID-19.
Dalam aturan itu juga dituliskan, bahwa selama masa natal dan tahun baru untuk perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan. Selain itu, pelaku perjalanan wajib mempunyai surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Sementara itu, bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, wajib menunjukan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Meski begitu, ia mengatakan terhitung dari 17 hingga 23 Desember 2021 para pelaku perjalanan masih bisa menunjukan vaksin dosis pertama.
Ia mengatakan, untuk persiapan pengamanan libur Natal dan Tahun Baru 2022, sudah dibentuk Posko Terpadu di pelabuhan Yos sudarso Ambon yang mulai melaksanakan tugas terhitung dari 17 Desembwer 2021 hingga 8 Januari 2022.
Posko terpadu melibatkan pemangku kebijakan yang ada di kawasan pelabuhan, antara lain dari KSOP, PT.Pelni, PT.Pelindo, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polsek KP3, Basarnas, BMKG, Jasa raharja, dan juga dari Dinas Perhubungan Kota dan Provinsi Maluku, ditambah dengan Asosiasi di pelabuhan.
Pembentukan Posko terpadu ini menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR.2 /DJPL/2021 tentang penyelenggaraan angkutan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa Pandemi korona.
Dengan adanya Posko terpadu juga akan disiapkan tempat untuk dilakukan vaksin, tempat untuk melakukan antigen, selain itu ada juga tempat untuk isolasi, dimana kalau ada penumpang yang turun dipelabuhan Ambon terindikasi positif akan ditempatkan diruang isolasi sebelum dibawah ke rumah sakit, juga akan diterapkan aplikasi pedulilindungi.
Terkait dengan sarana angkutan sesuai dengan pendataan di Posko terpadu ada kapal putih milik PT.Pelni sebanyak delapan kapal, kemudian ada juga lima kapal perintis, armada kapal cepat 10 unit, dan dua kapal penyeberangan.
Posko yang akan bertugas selama 24 jam itu, melibatkan lima orang petugas dari KSOP, disamping petugas dari masing-masing instansi terkait yang terlibat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021