Ambon (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Ambon meningkatkan upaya keselamatan pelayaran selama musim hujan dan gelombang tinggi yang terjadi di sejumlah perairan Maluku.
"Setiap kapal akan berlayar kami memperhatikan kondisi cuaca juga untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran," kata Kepala Bidang Lalu lintas laut (Kabid Lala) KSOP kelas I Ambon Iyan Ashari di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan untuk mengutamakan keselamatan pelayaran di Provinsi Maluku pihaknya melakukan koordinasi intensif dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait perkembangan dan prakiraan cuaca setiap hari.
"Jika ada peringatan dini dari BMKG kami tidak akan mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dalam kondisi cuaca buruk seperti ini kita Lebih baik terlambat daripada tidak sampai sama sekali. Jadi tidak apa-ala terlambat sampai cuaca bagus baru kami bisa mengeluarkan SPB," tuturnya.
Selain faktor cuaca pihaknya juga menggencarkan pemeriksaan kelayakan kapal untuk memastikan bahwa setiap kapal yang berangkat dari Pelabuhan Ambon berada pada kondisi yang laik untuk berlayar.
Pasalnya kata dia kapal harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan sebelum dinyatakan layak berlayar.
Karena terdapat beberapa hal yang membuat sebuah kapal dinyatakan layak berlayar. Pertama, mengecek semua dokumen termasuk manifest penumpang, Kedua, kapal dinyatakan layak berlayar jika lolos dalam pengecekan fisik, termasuk memastikan adanya alat keselamatan dan memastikan jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas.
Kemudian mematuhi undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran maupun peraturan direktorat jenderal terkait. Aturan tersebut mengatakan pemimpin kapal diwajibkan memelihara dan merawat kapalnya sesuai dengan persyaratan keselamatan kapal.
Peraturan itu juga mengharuskan setiap jenis kapal melakukan pengedokan (pelimbungan) sesuai dengan jadwal yang ditentukan untuk pelaksanaan pemeliharaan dan pemeriksaan kapal.
Tak hanya itu, diperlukan juga pemeriksaan pembaruan (renewal survey) meliputi pemeriksaan kondisi struktur bangunan kapal, termasuk di dalamnya pemeriksaan kondisi kulit luar bagian bawah kapal dan pemeriksaan permesinan dan perlengkapan untuk memastikan kapal tetap memenuhi persyaratan.
Sedangkan pemeriksaan antara (intermediate survey) meliputi pemeriksaan kondisi struktur kapal, termasuk di dalamnya pemeriksaan kondisi kulit luar bagian bawah kapal, pemeriksaan boiler dan peralatan bertekanan lainnya, pemeriksaan permesinan dan perlengkapan.
Selain itu, pemeriksaan perlengkapan kemudi, dan semua yang terkait dengan pengendalian dan instalasi listrik guna memastikan bahwa hal-hal tersebut akan selalu memenuhi persyaratan untuk jangka waktu pemakaian sesuai yang direncanakan.