PT Jasa Raharja Cabang Maluku sampai periode November 2021 telah membayar santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp6,8 miliar.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku Triadi, di Ambon, Kamis, mengatakan, jumlah santunan yang diperkenalkan periode Januari - November 2021 mengalami penurunan dibandingkan 2020 yang mencapai  RP7,1 miliar.

Santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia pembayaran Rp5,04 miliar atau 74,16 persen, luka-luka Rp1,4 miliar atau 20,51 persen, cacat tetap Rp262 juta atau 3,52 persen, biaya penguburan Rp8 juta atau 0,14 persen, ambulans dan biaya P3K sebesar Rp98 juta atau 1,86 persen.

"Jumlah korban meninggal dunia sebanyak 97 orang, dibandingkan periode yang sama tahun 2020, mengalami penurunan jumlah korban -8,49 persen," ujarnya.

Pembayaran santunan, katanya merupakan hak masyarakat bukan bentuk sumbangan, karena telah diatur dalam Undang-Undang 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, dan Undang-Undang nomor 34 tahun 1964, tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Ketika terjadi kecelakaan yang sesuai dengan ketentuan wajib dilengkapi dengan laporan kepolisian, maka santunan ini harus diberikan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

"Kita berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, walaupun masih ada kekurangan, tetapi terus melakukan evaluasi dan pembenahan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Ia mengakui, kecelakaan lalu lintas di provinsi Maluku didominasi usia produktif yakni 25-54 tahun sebesar 42,1 persen.

Pembayaran santunan menerapkan sistem jemput bola oleh petugas Jasa Raharja untuk mengambil data serta memberikan santunan kepada ahli waris.

"Pengambilan data juga harus sesuai dengan laporan kepolisian. Kami juga membantu melengkapi dokumen-dokumen yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil guna proses pembayaran santunan," kata Triadi.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021