Polres Ternate menahan seorang pria yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), karena mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan melukai sejumlah warga di jalan raya menuju Bandara Sultan Babullah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Kasat Lantas Polres ternate, Iptu Rachman Ashari di Ternate, Senin, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku ODGJ dan proses hukum tetap berlanjut. Polisi untuk menilai apakah pelaku gila atau tidak, akan melakukan pemeriksaan dengan bantuan ahli, seperti dokter kejiwaan dan psikolog.
"Tentunya, kasus ini tetap berlanjut, sambil menunggu proses pemeriksaan dari dokter ahli kejiwaan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan dalam ganggauan kejiwaan atau tidak," kata Rachman.
Sebelumnya, seorang pria yang diduga sakit jiwa, mengambil mobil truk pengangkut es krim yang diparkir dalam kondisi mesin menyala di Ternate pada 1 Januari 2022. Truk itu dipacu dengan kencang dan alami kecelakaan di kawasan jalan Bandara Sultan Baabullah Ternate.
Rachman menyatakakan, untuk pemeriksaan saksi sejauh ini sudah empat orang yang dimintai keterangan, baik itu dari pengemudi truk aslinya. Kemudian ada saksi dari pengendara mobil angkot dan pengendara sepada motor.
sedangkan, untuk pelaku telah diamankan di sel tahanan Satlatas Ternate untuk menunggu proses lebih lanjut. Namun, polisi belum menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus Laka Lantas karena menunggu pemeriksaan kejiwaan.
Selain itu, untuk rencana pemeriksaan pelaku, akan melibatkan dokter kejiwaan dan psikologi dari Polda Malut. Ia mengatakan pemilik mobil angkutan dan sepeda motor yang jadi korban laka lantas tidak melakukan pelaporan kepada pelaku.
"Memang, para korban pemilik mobil angkutan dan sepeda motor yang menjadi korban mereka mau tuntut, akan tetapi pelaku yang diduga gangguan jiwa ini tidak memiliki keluarga," ujarnya.
Menurut dia, untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 229 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp2 juta.
Kasus itu kronologinya pada 1 Januari lalu kecelakaan lalu lintas terjadi sekitar pukul 16.20 WIT di Jalan Batu Angus, tepatnya di tikungan menuju arah Bandara Sultan Baabullah. Kecelakaan berawal ketika pengemudi truk Mitsubishi Fuso warna kuning E 8781 PY dikemudikan oleh Ikra Samual dan kernet Randi Rustam, meninggalkan kendaraan dengan kondisi mesin menyala. Kemudian pria diduga gila yang identitasnya belum diketahui ini melarikan truk tersebut, dan menabrak sejumlah kendaraan hingga warga lain luka-luka.
Baca juga: Polres: Truk alami kecelakaan di bawa kabur seorang gangguan jiwa, begini kronologinya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Kasat Lantas Polres ternate, Iptu Rachman Ashari di Ternate, Senin, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku ODGJ dan proses hukum tetap berlanjut. Polisi untuk menilai apakah pelaku gila atau tidak, akan melakukan pemeriksaan dengan bantuan ahli, seperti dokter kejiwaan dan psikolog.
"Tentunya, kasus ini tetap berlanjut, sambil menunggu proses pemeriksaan dari dokter ahli kejiwaan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan dalam ganggauan kejiwaan atau tidak," kata Rachman.
Sebelumnya, seorang pria yang diduga sakit jiwa, mengambil mobil truk pengangkut es krim yang diparkir dalam kondisi mesin menyala di Ternate pada 1 Januari 2022. Truk itu dipacu dengan kencang dan alami kecelakaan di kawasan jalan Bandara Sultan Baabullah Ternate.
Rachman menyatakakan, untuk pemeriksaan saksi sejauh ini sudah empat orang yang dimintai keterangan, baik itu dari pengemudi truk aslinya. Kemudian ada saksi dari pengendara mobil angkot dan pengendara sepada motor.
sedangkan, untuk pelaku telah diamankan di sel tahanan Satlatas Ternate untuk menunggu proses lebih lanjut. Namun, polisi belum menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus Laka Lantas karena menunggu pemeriksaan kejiwaan.
Selain itu, untuk rencana pemeriksaan pelaku, akan melibatkan dokter kejiwaan dan psikologi dari Polda Malut. Ia mengatakan pemilik mobil angkutan dan sepeda motor yang jadi korban laka lantas tidak melakukan pelaporan kepada pelaku.
"Memang, para korban pemilik mobil angkutan dan sepeda motor yang menjadi korban mereka mau tuntut, akan tetapi pelaku yang diduga gangguan jiwa ini tidak memiliki keluarga," ujarnya.
Menurut dia, untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 229 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp2 juta.
Kasus itu kronologinya pada 1 Januari lalu kecelakaan lalu lintas terjadi sekitar pukul 16.20 WIT di Jalan Batu Angus, tepatnya di tikungan menuju arah Bandara Sultan Baabullah. Kecelakaan berawal ketika pengemudi truk Mitsubishi Fuso warna kuning E 8781 PY dikemudikan oleh Ikra Samual dan kernet Randi Rustam, meninggalkan kendaraan dengan kondisi mesin menyala. Kemudian pria diduga gila yang identitasnya belum diketahui ini melarikan truk tersebut, dan menabrak sejumlah kendaraan hingga warga lain luka-luka.
Baca juga: Polres: Truk alami kecelakaan di bawa kabur seorang gangguan jiwa, begini kronologinya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022