Penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Ambon sekolah wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, kata Kepala Dinas Pendidikan kota Ambon, Ferdinand Tasso.
PTM menyesuaikan syarat Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri diantaranya sekolah wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, atau kartu vaksin dan bukti rapi antigen, kata Ferdinand Tasso, Rabu.
"Syarat SKB yang ditetapkan berlaku untuk tenaga pendidik, administrasi, siswa hingga tamu sekolah yang melakukan aktivitas di sekolah" katanya.
Ia mengatakan, PTM terbatas dilaksanakan di 12 sekolah mulai 6 Januari 2022 dengan presentasi 50 persen dari jumlah siswa.
"Hari ini tim pemantau dipimpin Asisten satu dan Asisten tiga Pemkot Ambon telah memantau persiapan pelaksanaan PTM, bagaimana tim satgas atau fasilitas pendukung," katanya.
Dijelaskannya, setelah penerapan PTM di 12 sekolah, dinas akan mendorong sekolah lainnya untuk menerapkan PTM.
Prinsipnya PTM dibuka, tetapi kesehatan menjadi prioritas pertama, karena prinsip itu bagi sekolah lain tetap harus memenuhi syarat lain bagi pelaksanaan PTM terbatas, ujarnya.
Misalnya, sekolah belum memenuhi syarat antisipasi dampak penyebaran COVID-19, belum bisa menerapkan PTM.
Sekolah katanya, harus mengisi syarat yang ditetapkan pada laman kapodik, jika sudah selesai lapor ke dinas pendidikan untuk mengecek kesiapan.
"Jika sudah siap akan diberikan rekomendasi PTM, tetapi jika belum memenuhi syarat, ventilasi tidak bagus, tidak ada tempat cuci tangan maka belum bisa, termasuk jika belum divaksin," ujarnya.
Pemberlakuan PTM tambahnya, dikembalikan kewenangan ke orang tua siswa, apakah akan mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jarak jauh.
"Selain itu siswa yang belum divaksin juga tidak dipaksakan, melainkan dikembalikan ke orang tua terkait proses pembelajaran," kata Ferdinand.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
PTM menyesuaikan syarat Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri diantaranya sekolah wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, atau kartu vaksin dan bukti rapi antigen, kata Ferdinand Tasso, Rabu.
"Syarat SKB yang ditetapkan berlaku untuk tenaga pendidik, administrasi, siswa hingga tamu sekolah yang melakukan aktivitas di sekolah" katanya.
Ia mengatakan, PTM terbatas dilaksanakan di 12 sekolah mulai 6 Januari 2022 dengan presentasi 50 persen dari jumlah siswa.
"Hari ini tim pemantau dipimpin Asisten satu dan Asisten tiga Pemkot Ambon telah memantau persiapan pelaksanaan PTM, bagaimana tim satgas atau fasilitas pendukung," katanya.
Dijelaskannya, setelah penerapan PTM di 12 sekolah, dinas akan mendorong sekolah lainnya untuk menerapkan PTM.
Prinsipnya PTM dibuka, tetapi kesehatan menjadi prioritas pertama, karena prinsip itu bagi sekolah lain tetap harus memenuhi syarat lain bagi pelaksanaan PTM terbatas, ujarnya.
Misalnya, sekolah belum memenuhi syarat antisipasi dampak penyebaran COVID-19, belum bisa menerapkan PTM.
Sekolah katanya, harus mengisi syarat yang ditetapkan pada laman kapodik, jika sudah selesai lapor ke dinas pendidikan untuk mengecek kesiapan.
"Jika sudah siap akan diberikan rekomendasi PTM, tetapi jika belum memenuhi syarat, ventilasi tidak bagus, tidak ada tempat cuci tangan maka belum bisa, termasuk jika belum divaksin," ujarnya.
Pemberlakuan PTM tambahnya, dikembalikan kewenangan ke orang tua siswa, apakah akan mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jarak jauh.
"Selain itu siswa yang belum divaksin juga tidak dipaksakan, melainkan dikembalikan ke orang tua terkait proses pembelajaran," kata Ferdinand.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022