Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) terintegrasi bagi warga yang mengalami dukacita.

Pelayanan tersebut dilakukan dalam bentuk penyerahan akta kematian secara langsung atas meninggalnya anggota keluarga, kata Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, Kamis.

Dikatakannya, Disdukcapil adalah dinas pelayanan publik yang wajib hukumnya melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat, karena itu merupakan hak warga kota.

Warga yang meninggal dua, harus secepat mungkin dilaporkan oleh aparatur desa atau negeri dan kelurahan kepada Disdukcapil, agar akte kematian dapat diterbitkan dan diserahkan kepada keluarga yang mengalami dukacita.

Selain akte kematian, katanya, diserahkan pula KTP kepada suami atau istri dengan status cerai mati, dan Kartu Keluarga yang baru.

"Petugas Disdukcapil yang akan langsung menyerahkan akte kematian kepada masyarakat atau diwakili oleh aparatur desa/negeri dan kelurahan kepada pihak keluarga," katanya.

Ia mengakui kedepan pihaknya berupaya agar penyerahan akte kematian juga dibarengi dengan santunan duka bagi keluarga.

"Nantinya bukan saja dokumen, tetapi juga disertai dengan santunan duka. Jadi petugas Disdukcapil tidak datang dengan ‘tangan kosong’," ujar Sekkot.

Ia menambahkan, pelayanan Adminduk terintegrasi akan terus dioptimalkan, sebagai upaya pembenahan pada Disdukcapil Kota Ambon.

"Bukan saja akta kematian, tetapi akta kelahiran, akte pernikahan, semua dokumen Adminduk akan dilayani secara terintegrasi," tandas Sekkot..

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022