Dinas Perhubungan (Dishub) kota Ambon membatasi waktu operasional kendaraan berat dengan mengatur pengoperasiannya dimulai pukul 22.00 WIT hingga 06.00 WIT.

"Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2018 telah mengatur jam operasional truk kontainer, karena itu kita akan tindak tegas operator kendaraan yang tidak patuh pada aturan yang ditetapkan," kata Kepala Dishub Pemkot Ambon, Robby Sapulette, Jumat.

Dikatakannya, kendaraan berat yang ditetapkan seperti kontainer, trailer yang bermuatan berat eksavator atau yang kendaraan kategori redimix.

Berbagai upaya dilakukan untuk mengurai kemacetan, sebagai bentuk menajemen lalu lintas yang dilakukan dengan penerapan regulasi waktu operasional khusus angkutan berat.

"Sejumlah ruas jalan di kota Ambon seperti jalan Sudirman, Tulukabessy, Rijali merupakan ruas jalan yang menjadi titik kemacetan sehingga harus diurai, dengan membatasi waktu operasional kendaraan berat," katanya.

Pihaknya memberikan pengecualian bagi kendaraan berat yang merupakan kontainer ekspor yang memuat ikan atau hasil laut lainnya.

Juga berlaku bagi alat berat yang berkaitan dengan penanggulangan bencana.

"Dalam hal ini, muatan tersebut harus segera dimobilisasi ke Pelabuhan Yos Sudarso untuk dikirim pada waktu di luar operasional kendaraan berat itu kami ijinkan," ujar Robby.

Pihaknya juga telah menyampaikan ke Pelindo, agar disampaikan ke perusahaan ekspedisi dan pergudangan agar operasi sesuai waktu yang telah ditetapkan.

"Hal ini dibolehkan di luar waktu operasional jika kondisi darurat seperti stok kebutuhan pokok terbatas, sehingga pergerakan barang komoditas harus lebih cepat, tetapi harus ada ijin dan mendapat pengawalan," ujarnya.


 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022