Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Maluku Utara (Malut) masih belum bersikap terkait putusan bebas dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan kapal Nautika yang diduga merugikan negara hingga Rp7,8 miliar.
"Kami akan pikir-pikir dulu selama tujuh hari, apakah kami kasasi atau kami terima putusan yang ada terkait putusan Majelis Hakim Negeri PN Ternate," kata JPU Kejati Malut, Mocksin,SH di Ternate, Kamis.
Dua tervonis yang diputus bebas adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Malut Imran Yakub dan Ketua Pokja I ULP Malut Reza. Mocksin mengatakan,sebagai tim JPU, pihaknya tentunya masih pikir-pikir dulu selama 7 hari ke depan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN memutuskan terdakwa Imran Yakub dan Reza Daeng Barang, Ketua Pokja I ULP Malut tidak terbukti bersalah terkait kasus korupsi pengadaan kapal Nautika penangkap ikan dan alat simulator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Sidang tersebut berlangsung di ruangan PN Tipikor Ternate pada Selasa (16/2) kemarin.
Baca juga: Mahkamah Agung perberat hukuman mantan Dirut BPDM, begini penjelasannya
Sidang yang dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat SH., MH, dan didampingi oleh dua Hakim anggota yakni Khadijah A. Rumalean SH,MH dan Aminul Rahman, SH,MH,
Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat mengatakan, terdakwa Imran Yakub dan Reza tidak bersalah dalam kasus korupsi pengadaan kapal Nautika penangkap ikan, terdakwa Imran Yakub dan Reza segera di keluarkan dari tahanan dan mengembalikan harkat martabat terdakwa.
"Terdakwa Imran Yakub dan Reza di dakwa pasal 2 dan 3 JO pasal 18 ayat 2 JO pasal 55 ayat ke 1 ke 1 tidak terbukti secara sah.
Sedangkan, dua terdakwa masing-masing, Zainuddin Hamisi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan terdakwa Ibrahim Ruray selaku Direktur Utama PT. Tamalanrea Karsatama diputus bervariasi dan untuk Zainuddin Hamisi dalam sidang putusan, itu, yakni delapan tahun penjara dan Ibrahim diputus enam tahun penjara.
Penasihat Hukum (PH) Zainuddin Hamisi, Fahri Lantu saat dikonfirmasi terkait dengan upaya hukum atas putusan mengaku, masih pikir-pikir selama tujuh hari dan itu tergantung terdakwa.
Baca juga: Berkas dugaan korupsi anggaran desa Tawiri masuk tahap dua, tegakkan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Kami akan pikir-pikir dulu selama tujuh hari, apakah kami kasasi atau kami terima putusan yang ada terkait putusan Majelis Hakim Negeri PN Ternate," kata JPU Kejati Malut, Mocksin,SH di Ternate, Kamis.
Dua tervonis yang diputus bebas adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Malut Imran Yakub dan Ketua Pokja I ULP Malut Reza. Mocksin mengatakan,sebagai tim JPU, pihaknya tentunya masih pikir-pikir dulu selama 7 hari ke depan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN memutuskan terdakwa Imran Yakub dan Reza Daeng Barang, Ketua Pokja I ULP Malut tidak terbukti bersalah terkait kasus korupsi pengadaan kapal Nautika penangkap ikan dan alat simulator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Sidang tersebut berlangsung di ruangan PN Tipikor Ternate pada Selasa (16/2) kemarin.
Baca juga: Mahkamah Agung perberat hukuman mantan Dirut BPDM, begini penjelasannya
Sidang yang dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat SH., MH, dan didampingi oleh dua Hakim anggota yakni Khadijah A. Rumalean SH,MH dan Aminul Rahman, SH,MH,
Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat mengatakan, terdakwa Imran Yakub dan Reza tidak bersalah dalam kasus korupsi pengadaan kapal Nautika penangkap ikan, terdakwa Imran Yakub dan Reza segera di keluarkan dari tahanan dan mengembalikan harkat martabat terdakwa.
"Terdakwa Imran Yakub dan Reza di dakwa pasal 2 dan 3 JO pasal 18 ayat 2 JO pasal 55 ayat ke 1 ke 1 tidak terbukti secara sah.
Sedangkan, dua terdakwa masing-masing, Zainuddin Hamisi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan terdakwa Ibrahim Ruray selaku Direktur Utama PT. Tamalanrea Karsatama diputus bervariasi dan untuk Zainuddin Hamisi dalam sidang putusan, itu, yakni delapan tahun penjara dan Ibrahim diputus enam tahun penjara.
Penasihat Hukum (PH) Zainuddin Hamisi, Fahri Lantu saat dikonfirmasi terkait dengan upaya hukum atas putusan mengaku, masih pikir-pikir selama tujuh hari dan itu tergantung terdakwa.
Baca juga: Berkas dugaan korupsi anggaran desa Tawiri masuk tahap dua, tegakkan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022