Jaksa penyidik pada kantor Kejati Maluku telah melakukan penyerahan tahap dua berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon yang merugikan keuangan negara Rp3 miliar.

"Sudah dilakukan penyerahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum  setelah penetapan JNT, AL, dan SR sebagai tersangka sejak 26 Januari 2022 ," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba,  di Ambon, Selasa.

Menurut dia, para tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Waiheru-Ambon sambil menunggu proses perampungan BAP hingga dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Tersangka JNT adalah raja (kades) Tawiri, sedangkan tersangka AL selaku bendahara desa dan rekannya SR alias Semy adalah ketua pelaksana kegiatan yang diduga telah melakukan penyelewengan anggaran desa dari tahun anggaran 2015 hingga 2018.

"Jadi yang bermasalah bukanlah Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD ), tetapi anggaran desa yang diduga diselewengkan oleh para tersangka," ujar  Wahyudi.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan jaksa setelah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

Wahyudi menambahkan, baik untuk tersangka Samuel maupun JNT dan AL dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Korupsi.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022