Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melimpahkan tiga berkas perkara dugaan penyimpangan keuangan Negeri Tawiri, Kecamatann Teluk Ambon yang merugikan negara sekitar Rp800 juta, ke pantera Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
"Penyerahan berkas perkara beserta barang bukti dilakukan tim Pidsus kejati dipimpin Kasie Penuntutan, Achmad Atamimi," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis.
Tiga orang yang menjadi tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial JNT, AL, serta SR.
Menurut dia, kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan keuangan negeri ini diduga dilakukan para tersangka sejak tahun 2015 hingga tahun 2018.
Mereka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Penyerahan berkas perkara dari kejaksaan sudah dilakukan dan tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta penentuan waktu sidang oleh majelis hakim tipikor," ucap Wahyudi.
Mou dengan AP I
Wahyudi menambahkan, Kajati Maluku, DR. Undang Mugopal telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT. Angkasapura I (AP I) Kantor Cabang Bandara Internasional Pattimura Ambon.
Turut mendampingi Kajati pada kesempatan tersebut, Wakajati, para Asisten, KTU, para Kordinator, jajaran JPN, GM PT. AP I Kantor Cabang Bandara Internasional Pattimura Ambon beserta jajaran.
Penandatanganan kesepakatan bersama dimaksud dilaksanakan sebagai wujud salah satu tugas Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan dibidang hukum kedepannya.
MoU ini juga merupakan wujud kepercayaan PT. AP I Kantor Cabang Bandara Internasional Pattimura Ambon kepada Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara-perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Penyerahan berkas perkara beserta barang bukti dilakukan tim Pidsus kejati dipimpin Kasie Penuntutan, Achmad Atamimi," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis.
Tiga orang yang menjadi tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial JNT, AL, serta SR.
Menurut dia, kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan keuangan negeri ini diduga dilakukan para tersangka sejak tahun 2015 hingga tahun 2018.
Mereka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Penyerahan berkas perkara dari kejaksaan sudah dilakukan dan tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta penentuan waktu sidang oleh majelis hakim tipikor," ucap Wahyudi.
Mou dengan AP I
Wahyudi menambahkan, Kajati Maluku, DR. Undang Mugopal telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT. Angkasapura I (AP I) Kantor Cabang Bandara Internasional Pattimura Ambon.
Turut mendampingi Kajati pada kesempatan tersebut, Wakajati, para Asisten, KTU, para Kordinator, jajaran JPN, GM PT. AP I Kantor Cabang Bandara Internasional Pattimura Ambon beserta jajaran.
Penandatanganan kesepakatan bersama dimaksud dilaksanakan sebagai wujud salah satu tugas Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan dibidang hukum kedepannya.
MoU ini juga merupakan wujud kepercayaan PT. AP I Kantor Cabang Bandara Internasional Pattimura Ambon kepada Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara-perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022