Polda Maluku Utara (Malut) menunggu putusan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Ambon atas gugatan seorang mantan Polwan terhadap keputusan Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin, yang tidak terima atas pemecatannya sebagai anggota Polri.
Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda Malut, Kombes Pol Yudi Rumantoro di Ternate, Jumat, membenarkan, putusan PTUN Ambon bakal dibacakan 20 April 2022, dan Polda Malut berharap hasil persidangan itu sesuai harapan.
Dia menyatakan, PTUN Ambon, Maluku, menjadwalkan pembacaan putusan gugatan mantan polwan Polda Malut berinisial R alias Rani yang menggugat Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin karena tidak terima dipecat oleh institusinya.
Oknum Polwan R diberhentikan gara-gara terjerat kasus perselingkuhan dengan seorang perwira berpangkat AKBP berinisial SS.
Baca juga: 13 anggota Polda Maluku dipecat, banyak "tersandung" kasus narkoba, perzinahan dan desersi
Dirinya menyebut, sesuai hasil sidang, ada sejumlah saksi yang diperiksa dalam sidang itu diantaranya Wadirkrimum, mantan suami eks Polwan itu, dan perwira SS teman selingkuh R.
Selain tiga saksi tersebut, PTUN juga memeriksa saksi ahli dan saksi meringankan yang dihadirkan penggugat itu yang pernah bertugas di Ditreskrimum Polda Malut.
Bripka R di mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Polri karena diduga terlibat kasus dugaan perselingkuhan dengan salah satu perwira Polda Malut yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan inisial SS. Sedangkan, perkara perwira SS ditangani oleh Mabes Polri.
Selain itu, kata Yudi, untuk sidang berikutnya dilaksanakan secara daring (zoom) karena Pengadilan PTUN berlokasi di Ambon.
Baca juga: Polda Maluku Utara pecat delapan polisi selama 2021, salah satunya perwira selingkuh
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda Malut, Kombes Pol Yudi Rumantoro di Ternate, Jumat, membenarkan, putusan PTUN Ambon bakal dibacakan 20 April 2022, dan Polda Malut berharap hasil persidangan itu sesuai harapan.
Dia menyatakan, PTUN Ambon, Maluku, menjadwalkan pembacaan putusan gugatan mantan polwan Polda Malut berinisial R alias Rani yang menggugat Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin karena tidak terima dipecat oleh institusinya.
Oknum Polwan R diberhentikan gara-gara terjerat kasus perselingkuhan dengan seorang perwira berpangkat AKBP berinisial SS.
Baca juga: 13 anggota Polda Maluku dipecat, banyak "tersandung" kasus narkoba, perzinahan dan desersi
Dirinya menyebut, sesuai hasil sidang, ada sejumlah saksi yang diperiksa dalam sidang itu diantaranya Wadirkrimum, mantan suami eks Polwan itu, dan perwira SS teman selingkuh R.
Selain tiga saksi tersebut, PTUN juga memeriksa saksi ahli dan saksi meringankan yang dihadirkan penggugat itu yang pernah bertugas di Ditreskrimum Polda Malut.
Bripka R di mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Polri karena diduga terlibat kasus dugaan perselingkuhan dengan salah satu perwira Polda Malut yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan inisial SS. Sedangkan, perkara perwira SS ditangani oleh Mabes Polri.
Selain itu, kata Yudi, untuk sidang berikutnya dilaksanakan secara daring (zoom) karena Pengadilan PTUN berlokasi di Ambon.
Baca juga: Polda Maluku Utara pecat delapan polisi selama 2021, salah satunya perwira selingkuh
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022