Ambon (Antara Maluku) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menolak memori kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan Jack Noya - Adam Latuconsina (JADI).
"Penolakan meneruskan kasasi yang diajukan KPU Maluku itu berdasarkan surat edaran MA No.6 tahun 2005 tentang penjelasan ketentuan UU No.5 tahun 2014," kata Kepala PTUN Ambon, Darmawi,SH, dikonfirmasi, Minggu.
Pertimbangannya, keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar tertanggal 23 September 2013 juga memperkuat putusan PTUN Ambon pada 5 Juni 2013, atau memenangkan pasangan "JADI" itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami telah membahas kasasi KPU Maluku pada 5 - 6 Desember 2013, menyusul memori diajukan 1 Desember lalu itu dan memutuskan tidak meneruskan ke MA," ujarnya.
Keputusan ini berdasarkan sesuai surat edaran MA pasal 45 A ayat(2) huruf c UU MA karena putusan PT TUN Makassar itu sudah inkrah.
Pasal 45A ayat(2) huruf c UU MA menyatakan, perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Bahwa dimana sebelum muatan Pasal 45A Ayat (2) tersebut, didahului dengan Pasal 45A Ayat (1) UU MA, yang berbunyi: MA dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya.
Muatan pasal ini mengaitkan pengecualian perkara yang dibatasi pengajuan kasasinya yaitu termasuk perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 45A Ayat (2) huruf c UU MA.
"Objek gugatan perkara No.5/G/2013/PTUN.AB telah diputus pada pengadilan tingkat pertama (PTUN) Ambon maupun banding (PT TUN) sehingga merupakan putusan akhir sehingga tidak dapat ditempuh upaya kasasi sebagaimana disampaikan KPU Maluku," tegas Darmawi.
Pasangan "JADI" menggugat KPU Maluku ke PTUN Ambon karena digugurkan sebagai calon Gubernur jalur perseorangan, di mana majelis hakim yang diketuai Hellen Labobar,SH dalam amar putusannya pada 5 Juni 2013 mengabulkan gugatan penggugat dengan surat No.05/G/2013/PTUN ABN tertanggal 30 April 2013.
Majelis hakim PTUN Ambon juga memutuskan SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013, tidak sah atau batal, dan mewajikan KPU sebagai tergugat mencabut keputusan tersebut.
Tergugat juga diwajibkan menerbitkan SK baru tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013 dengan menetapkan pasangan Jack Noya - Adam Latuconsina (penggugat) sebagai pasangan calon Gubernur - Wagub setelah memenuhi seluruh persyaratan ditentukan.
Berdasarkan hasil putusan PTUN Ambon tersebut KPU Maluku kemudian melakukan banding ke PT TUN Makassar, namun Majelis Hakim PT TUN Makassar yang diketuai K.H.H Sayuti SH, MH dalam putusannya tertanggal 23 September 2013 juga memperkuat putusan PTUN Ambon pada 5 Juni 2013, atau memenangkan pasangan "JADI".
Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey, yang menyatakan pilkada putaran kedua tetap dilaksanakan sesuai jadwal telah diputuskan yakni 14 Desember 2013, tidak bersedia mengomentari penolakan PTUN atas permohonan kasasi ke MA, dengan alasan telah dipercayakan penanganannya kepada tim kuasa hukum.
Idrus merujuk MK saat keputusan di Jakarta pada 14 November 2013 yang memutuskan pasangan Abdullah "BETA-TULUS" meraih 160.963 suara dan Jakobus Puttileihalat - Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) 116.730 suara, Abdullah Vanath - Marthen Maspaitella (DAMAI) 192.587 suara, "MANDAT" meraih 189.071 suara dan Said Assagaff - Zeth Sahubura (SETIA) 194.580 suara.
"Jadi berdasarkan keputusan MK dan berdasarkan peringkat perolehan suara, maka pasangan SETIA dan DAMAI yang berhak masuk putaran kedua," katanya.
Dia memastikan keputusan MK itu memiliki kekuatan hukum tetap sehingga sebagai penyelenggara harus siap melaksanakan Pilkada Maluku putaran kedua sesuai ketentuan perundang - undangan.
PTUN Ambon Tolak Memori Kasasi KPU Maluku
Minggu, 8 Desember 2013 21:19 WIB