Ambon, 7/6 (Antara Maluku) - Bupati Seram Bagian Timur (SBT) tidak mematuhi putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon yang membatalkan SK pemecatan 52 kepala desa dan penjabat tanpa alasan jelas.
"Tiga bulan pascaputusan PTUN Ambon, Bupati tidak bersedia mematuhi putusan tersebut dan tetap mempertahankan 52 penjabat kades baru yang diangkatnya," kata Kades Bitorik, Kecamatan Kilmuri, Samsul Bahry KEsui di Ambon, Rabu.
Padahal salinan putusan nomor 24 PTUN Ambon tertanggal 27 Maret 2017 yang sudah diterima secara tegas menyatakan mencabut dan membatalkan surat keputusan bupati nomor 141 tertanggal 16 September 2016.
Menurut Samsul, salinan putusan majelis hakim PTUN Ambon menyatakan secara tegas mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp561.000.
"SK bupati ini mengatur tentang pemberhentian serta pengangkatan kepala pemerintahan administratif dan penjabat kepala pemerintahan negeri atau negeri administratif se-kabupaten SBT," kata Samsul.
Namun anehnya SK bupati ini bersifat kolektif terhadap 16 kepala desa dan 36 penjabat kades.
Sehingga ahli hukum tata negara Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Prof. Simon Nirahua mengaku dalam persidangan kalau dirinya baru pernah menemukan ada surat keputusan kepala daerah seperti ini.
Setelah Bupati SBT Mukti Keliobas menerbitkan SK noor 141, Samsul Bahri selaku Kades Bitorik (Kecamatan Kilmuri) bersama Amir Madaul, Kades Tobo, Kecamatan Werinama menggugat Pemkab SBT ke PTUN Ambon.
Meski pun seluruh gugatan mereka dikabulkan majelis hakim PTUN Ambon diketuai Frans Subroto dan didampingi Prasetyo Wibowo serta Dixie Parapat selaku hakim anggota, namun Pemkab SBT belum melaksanakan amar putusan tersebut.