Ternate, 9/6 (Antara Maluku) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pulau Morotai, Yanto A Ghani akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait pencopotan jabatannya secara inprosedural oleh Bupati Morotai.
Tindakan itu dilakukan karena keputusan pergantian pejabat yang dilakukan oleh Plt Bupati Morotai Weni R. Paraisu dianggap tidak sesuai pangkat golongan para pejabat yang dilantik atau dinonjobkan, maka masalah ini akan digugat ke PTUN Ambon, kata Yanto A Gani di Ternate, Kamis.
Ia mengatakan, pergantian jabatan yang dilakukan oleh Plt Bupati Morotai terhadap dirinya dianggap tidak sesuai dengan jabatan yang dimiliki, misalnya pada tahun 2013 lalu, dirinya sudah pengalihan dari fungsional ke struktural, dan pada 2015 lalu melalui PUPNS, dirinya juga sudah terdaftar sebagai pegawai struktural di Pemda Morotai.
Akan tetapi, dengan keputusan pergantian jabatan yang dilakukan oleh Plt Bupati pada akhir pekan kemarin dianggap tidak sesuai, karena jabatan yang sebelumnya diembannya sebagai Kepala Dinas namun harus turun jabatan sebagai guru SMP N 4 di Sambiki Kecamatan Morotai Timur (Mortim).
"Saya tidak mempermasalahkan kalau harus non job atau pindah sebagai staf biasa, tapi jabatan yang saya pegang saat ini tidak sesuai dengan posisi yang diberikan, sehingga sudah seharusnya masalah ini kita proses ke PTUN Ambon," kata Yanto.
Yanto yang juga Ketua PGRI Kabupaten Pulau Morotai yang masih aktif, mengaku tidak akan main-main dan akan serius untuk menindak lanjuti kasus tersebut ke PTUN Ambon, karena ada dugaan roling jabatan yang dilakukan oleh Plt Bupati Weni R. Paraisu itu ada unsur permainan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Saya serius dan tidak main-main dengan masalah ini, dan saya tetap akan proses ke PTUN dan sudah berkoordinasi ke Baperjakat dan Kepala BKD untuk meminta penjelasan terkait masalah kepangkatan yang tidak sesuai dengan jabatan, hanya saja hal itu tidak ditanggapi sesuai aturan yang jelas," katanya.
Yanto A Ghani yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kepala Dispora, harus digantikan Revi Dara yang berstatus masih pegawai aktif di Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara dan memegang jabatan sebagai Kepala Seksi (Kasi).
Revi menggantikan posisi Yanto yang saat ini harus turun jabatan dari Kepala Dispora menjadi guru SMPN 4 Sambiki Kecamatan Mortim.