Komisi I DPRD Maluku menyatakan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memiliki jabatan struktural di instansi tempatnya mengabdi bisa merangkap sebagai kepala desa atau Kades.

"Kalau pun dia sudah menjadi kepala desa definitif maka untuk sementara dinonaktifkan sebagai ASN, namun tetap menerima haknya berupa gaji selaku ASN," kata ketua komisi I DPRD setempat, Amir Rumra di Ambon, Selasa.

Menurut dia, DPRD Maluku menerima surat masuk dari Badan Saniri Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) yang melaporkan Lukas Petrus Marthen sebagai penjabat kades atau raja Negeri Urimessing, namun dia juga berstatus ASN pada Kantor Dinas Pertanian Provinsi Maluku.

Berdasarkan surat masuk tersebut, komisi I meresponinya dengan mengundang Kepala Badan Kepegawaian Daerah provinsi dan lembaga adat Nusaniwe selaku pelapor untuk melakukan rapat kerja.

Lukas dilaporkan telah melakukan rangkap jabatan, baik sebagai ASN sekaligus menjadi penjabat Kades Urimesing, namun setelah dilakukan kajian ternyata tidak ada persoalan karena tidak punya jabatan struktural di Dinas Pertanian provinsi.

Dalam rapat tersebut, komisi I telah mengambil kesimpulan tegas akan melakukan mediasi untuk mendamaikan pelapor dan terlapor karena tidak menjadi persoalan sebab dia tidak juga punya jabatan struktural di dinas.

Sementara Kepala BKD Provinsi Maluku, Djasmono menegaskan tidak ada ketentuan yang mengatur tentang persoalan ASN yang tidak memiliki jabatan struktural dan bisa menjadi kepala desa.

"Nantinya BKD akan memberikan jawaban secara tertulis kepada badan saniri negeri selaku pelapor, selain upaya komisi I melakukan mediasi untuk mendamaikan mereka," ucapnya.

Baca juga: Pemkot Ambon sampaikan hasil penghitungan suara Pilkades serentak
Baca juga: DPRD Ambon Imbau Masyarakat Lapor Apabila Ada Kecurangan di Pilkades

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022